email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

by Yondi Ari
6 Maret 2026

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang, Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang menggelar sosialisasi perubahan prosedur persidangan pidana berdasarkan KUHAP 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Jumat (6/3/2026).

(Credit: Javasatu.com)

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang dan Young Lawyers Committee Malang itu diikuti sekitar 180 advokat yang tergabung di PERADI Malang. Acara menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, SH, MH sebagai narasumber.

Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat terhadap perubahan aturan dalam KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada 2025.

“Selain kegiatan rutin buka puasa bersama setiap tahun, kali ini kami menambahkan materi sosialisasi KUHAP baru. Ada cukup banyak perubahan dalam prosedur persidangan pidana yang perlu dipahami para advokat,” kata Dian.

Menurutnya, perubahan dalam KUHAP 2025 cukup mendasar dibandingkan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang mengalami perubahan, mulai dari aspek normatif hingga tahapan teknis dalam proses persidangan pidana.

Ia menilai sosialisasi ini penting agar para advokat tidak mengalami kesalahpahaman saat mengimplementasikan aturan baru dalam praktik hukum di pengadilan.

“Harapannya teman-teman advokat lebih siap dalam menerapkan aturan baru saat melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap klien,” ujarnya.

Dian menambahkan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah semakin kuatnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, dalam sistem persidangan juga diperkenalkan mekanisme opening statement dan closing statement, yang sebelumnya belum dikenal dalam praktik persidangan pidana di Indonesia.

“Dalam KUHAP baru ada opening statement dan closing statement di persidangan. Ini yang harus mulai dibiasakan oleh para advokat karena sebelumnya tidak ada dalam KUHAP lama,” jelasnya.

Menurut Dian, konsep tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan dalam sistem hukum di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.

BacaJuga :

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Ia menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang semakin memberi ruang lebih besar bagi peran advokat.

“Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHAP 1981. Dengan KUHAP baru ini ada perubahan paradigma, advokat semakin dilibatkan dan memiliki peran yang lebih signifikan dalam proses persidangan,” katanya.

Dian menyebut respons anggota PERADI Malang terhadap kegiatan tersebut sangat positif. Banyak advokat berharap kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.

Ke depan, DPC PERADI Malang berencana menggelar lebih banyak forum diskusi dan pelatihan untuk membahas berbagai aspek dalam KUHAP 2025 agar para advokat semakin siap menghadapi perubahan regulasi dalam praktik hukum.

(Credit: Javasatu.com)

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, sekaligus sebagai narasumber, Dr. Arizal Anwar menilai perubahan KUHAP 2025 menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk segera beradaptasi dengan mekanisme baru dalam proses persidangan pidana.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga membawa perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“KUHAP yang baru membawa perubahan cukup besar dibandingkan aturan sebelumnya. Karena itu semua pihak, baik hakim, jaksa maupun advokat, harus memahami secara utuh agar penerapannya di persidangan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Arizal.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada para advokat menjadi langkah penting agar praktik peradilan pidana berjalan lebih efektif dan selaras dengan semangat pembaruan hukum yang diusung dalam KUHAP 2025.

“Melalui forum seperti ini kita bisa menyamakan persepsi, sehingga ketika aturan baru ini diterapkan di pengadilan, seluruh pihak sudah memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

(Credit: Javasatu.com)

Kegiatan tersebut juga diisi dengan ceramah keagamaan oleh Dr. KH. Sudirman Nahrawi, M.Ag sebelum ditutup dengan buka puasa bersama seluruh peserta. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatBuka BersamaHukumKota MalangPengacaraPeradiPeradi MalangRamadan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved