JAVASATU.COM- DPRD Kota Kediri resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (30/9/2025).
Wali Kota Kediri, yang akrab disapa Mbak Wali, menegaskan perubahan APBD ini ditujukan untuk percepatan pembangunan, mulai dari infrastruktur, beasiswa, BOSDA, hingga program Sapta Cipta lainnya.
“Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan mekanisme penting dalam pengelolaan keuangan daerah agar anggaran tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika sepanjang tahun berjalan.
Perubahan dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan daerah dari transfer pusat maupun PAD, serta mengalihkan belanja untuk program prioritas dan pelayanan publik.
“Proses pembahasan Raperda ini dilakukan secara intensif, transparan, dan konstruktif antara Pemkot dan DPRD. Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberi masukan dalam penyempurnaan Raperda ini,” jelasnya.
Vinanda menambahkan, persetujuan perubahan APBD 2025 diharapkan memberi dampak positif bagi target pembangunan, baik ekonomi, sosial, maupun layanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD untuk mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (kur/arf)