Javasatu,Malang- Sebelumnya ratusan buruh PT Sinar Magnit atau PR Gudang Sorgum menggelar aksi unjuk rasa di pabriknya, di Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir. Selanjutnya, mengutus15 orang perwakilan untuk mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Malang.

Permasalahan yang dihadapi diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, serta belum terbayarkan pesangon dan sisa kekurangan tunjangan hari raya (THR).
Didampingi kuasa hukumnya, perwakilan pengunjuk rasa ini pun ditemui Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Mochammad Saiful Efendi dan Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
“Dalam hearing tadi, kami (Disnaker-red) bersama Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan sudah memberikan beberapa masukan. Karena dari informasinya sendiri, PR Gudang Sorgum juga sedang proses pailit. Kami akan melakukan upaya percepatan,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
Nanti dalam mekanismenya Disnaker menyarankan agar para buruh ini membuat pengaduan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
“Tentu upaya kami penyelesaian secara musyawarah. Mekanismenya ya dengan pengaduan tadi. Baru kita bisa melakukan pemanggilan pertama, kedua dan tahapan selanjutnya,” imbuh Yoyok.

Sementara itu, kuasa hukum buruh PR Gudang Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi menjelaskan, data yang diterima, sebanyak 480 karyawan PR Gudang Sorgum di PHK secara sepihak. Sedang masa kerja ke 480 buruh tersebut variatif, mulai dari 14 tahun hingga 34 tahun.
“Kalau dinominalkan, pesangon yang harusnya diterima oleh rekan-rekan buruh ini minimal bisa 50 sampai 60 juta. Itu pesangonnya. Untuk kekurangan THR itu kurang 35 persen. Atau kurang sekitar 1 juta an,” tukasnya. (Agb/Saf)