JAVASATU.COM- Polisi masih mendalami kronologi kematian pemilik Toko Bangunan Al Inayah 3, MF (22), di Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).

Seorang perempuan berinisial IR (22) diamankan polisi dari lokasi kejadian. IR masih menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan MF meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.
“Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima laporan melalui layanan Call Center Polri 110. Petugas Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi Toko Bangunan Al Inayah 3 untuk mengamankan lokasi.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendokumentasikan kondisi lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di tempat kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, jenazah MF dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan pakaian perempuan yang diamankan di lokasi.
Prasetyo mengatakan polisi belum menyimpulkan motif maupun kronologi lengkap kejadian tersebut. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kematian MF di Toko Bangunan Al Inayah 3.
Laporan kejadian tersebut diterima melalui Call Center Polri 110, yang merupakan kanal resmi Polri untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait kejadian darurat maupun tindak kejahatan.
Selain layanan 110, masyarakat di wilayah Gresik dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)