JAVASATU.COM- Polres Gresik menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (31/10/2026) itu, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51) beserta ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.

Razia dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah miras yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima jeriken, delapan botol minuman merek Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” kata Ahmad Yani.
Menurut polisi, dugaan penjualan miras tanpa izin tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, pemilik kafe dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani proses penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan darurat 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)






