Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Polisi Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
1 November 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (31/10/2026) itu, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51) beserta ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.

Foto: Sudasir Al Ayyubi

Razia dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah miras yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan antara lain lima jeriken, delapan botol minuman merek Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” kata Ahmad Yani.

Menurut polisi, dugaan penjualan miras tanpa izin tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selanjutnya, pemilik kafe dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani proses penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan darurat 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)

Tags: Kabupaten GresikKecamatan UjungpangkahMirasPolres Gresik
Previous Post

Unitomo Kembangkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dan Industri

Next Post

OPINI: Ketika Anggaran Keselamatan Rakyat Menjadi Bancakan

Related Posts

MUI Gresik Jadi Rujukan Nasional, Kembangkan Dakwah hingga Pemberdayaan Umat
Berita

MUI Gresik Jadi Rujukan Nasional, Kembangkan Dakwah hingga Pemberdayaan Umat

1 November 2026
Iing Misbahuddin Dorong Pembangunan Rendah Karbon di Majalengka
Berita

Iing Misbahuddin Dorong Pembangunan Rendah Karbon di Majalengka

1 November 2026
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Menikah, Mahar Rp 31 Juta Tunai
Berita

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Menikah, Mahar Rp 31 Juta Tunai

31 Oktober 2026
Usai Karnaval, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Turun Sapu Jalan
Berita

Usai Karnaval, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Turun Sapu Jalan

31 Oktober 2026
Razia Miras di Kebomas Gresik, Polisi Sita 47 Botol dari Dua Lokasi
Berita

Razia Miras di Kebomas Gresik, Polisi Sita 47 Botol dari Dua Lokasi

31 Oktober 2026
Iing Misbahuddin Ajak Warga Majalengka Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Berita

Iing Misbahuddin Ajak Warga Majalengka Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

31 Oktober 2026
Next Post
OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara

OPINI: Ketika Anggaran Keselamatan Rakyat Menjadi Bancakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com