JAVASATU.COM- Polsek Pakis menangkap pemuda berinisial MN (20) yang diduga mencuri iPhone 11 milik seorang mahasiswi saat pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kabupaten Malang. Terduga pelaku diamankan sekitar 30 menit setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya, Senin (12/10/2026) dini hari.

Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Bambang, Rabu (14/10/2026).
iPhone Hilang saat Kerumunan Bantengan
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial SN (20), mahasiswi asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menonton pertunjukan Bantengan bersama teman-temannya. Sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena semakin padat saat pertunjukan memasuki sesi kalapan.
Di tengah kerumunan, korban mengaku terdorong penonton lain. Saat hendak mengambil ponsel dari saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya diketahui sudah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 00.35 WIB, MN diamankan di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Polisi Amankan iPhone 11 Warna Ungu
MN diketahui merupakan warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas Polsek Pakis bersama Satreskrim Polres Malang turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih melakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.
Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi Imbau Penonton Waspada
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat agar menjaga barang berharga saat berada di tempat ramai, termasuk ketika menghadiri pertunjukan seni dan kegiatan hiburan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” ujar Budiono, Selasa (13/10/2026). (agb/arf)