JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik menegaskan bahwa penanganan kasus perampasan mobil di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, terus berjalan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa penyelidikan kasus penipuan dan perampasan tersebut melibatkan pelapor Basofi (35), warga Desa Peganden.
“Penanganan kasus penipuan sudah dilakukan dengan memeriksa keterangan Basofi, pihak leasing, dan debt collector,” ujar AKP Aldhino pada Kamis (5/9/2024).
Aldhino juga memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Sedangkan untuk laporan perampasan, kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami memastikan semua langkah penanganan sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Pihak Polres Gresik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Bas/Arf)