JAVASATU.COM-BATU- Kasus pencabulan terhadap dua santriwati sekolah dasar di sebuah pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya terungkap. Polres Batu menetapkan seorang kakek berinisial AMH (69) sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025), Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama menyebut pelaku berdalih mengajarkan tata cara bersuci atau istinja kepada korban.
“Korban masih anak-anak, ini tindakan yang sangat memprihatinkan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” ujarnya.
Dua korban masing-masing berinisial PAR (10), asal Jember, dan AKPR (7), asal Probolinggo. Hasil visum kedua korban dinyatakan konsisten dan memperkuat bukti awal.
AMH diketahui bukan pengurus pesantren, melainkan tamu yang merupakan kerabat dari pengasuh ponpes tersebut.
“Dia bukan pengajar atau pengurus, hanya tamu. Ini penting agar publik tidak salah persepsi,” tegas Kapolres.
Menariknya, pondok tersebut hanya memiliki dua santriwati, yaitu korban itu sendiri. Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengantongi keterangan ahli.
AMH dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Meski sudah berstatus tersangka, AMH belum ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi keluarganya.
Kapolres juga menyebut kasus ini sempat disusupi isu pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM yang memanfaatkan situasi. Polisi masih mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan dalam kasus ini.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis agama. (Yon/Saf)