JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel–Data R4 Telat Bayar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin dan diperjualbelikan secara ilegal.

Kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik. Polisi menemukan aplikasi yang digunakan oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat, tidak hanya dari Kabupaten Gresik, tetapi juga dari berbagai daerah lain.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah muncul indikasi kuat pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di aplikasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi itu menerapkan sistem berlangganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. Sementara saksi lainnya berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.
“Salah satu saksi sebagai aplikator, sedangkan saksi lain berperan mengumpulkan data debitur melalui kerja sama dengan finance,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah dan terus didalami.
“Data itu dimasukkan ke aplikasi lalu diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi oknum debt collector ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut jika ada oknum yang mengaku debt collector lalu menghentikan kendaraan di jalan,” tegas Iptu Komang.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan identitas resmi pihak yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan surat tugas dan identitas, warga diminta segera melapor ke kepolisian.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitas, segera lapor. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.
Sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat bila menemukan aktivitas mencurigakan. (bas/saf)