JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang membongkar penyelundupan ganja asal Malaysia yang dikirim ke Kabupaten Malang lewat paket pos. Satu tersangka berinisial MCA (35) ditangkap di Bali setelah polisi melakukan pengembangan.

Kasus ini terungkap usai Bea Cukai menemukan dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Malang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang melalui operasi controlled delivery bersama Kantor Pos.
“Paket pertama diterima oleh pria berinisial MP di wilayah Pakisaji. Di dalamnya terdapat ganja seberat 149,48 gram,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (17/6/2025).
Tak lama berselang, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Paket itu berisi ganja 150,75 gram. Total ganja yang diamankan mencapai 300,23 gram.
Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh MCA, warga asli Desa Wonokerso, Pakisaji, yang kini tinggal di Bali.
Polisi lalu memburu MCA dan berhasil menangkapnya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 yang dipakai berkomunikasi soal transaksi ganja.
MCA kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus ini melibatkan jalur pengiriman internasional. Kami terus dalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Bambang. (Agb/Nuh)