JAVASATU.COM- Polres Malang menegaskan proses hukum kasus pengrusakan pos polisi yang terjadi di beberapa titik di Kabupaten Malang tetap berjalan. Hingga Selasa (9/9/2025), penyidik masih melakukan penyidikan dan koordinasi intens dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memastikan penanganan kasus ini tidak akan dihentikan.
“Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” ujar Bambang, Selasa (9/9/2025).
Bambang menjelaskan, untuk pelaku dewasa, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan sekaligus berkoordinasi dengan jaksa.
Sementara itu, lima pelaku anak masing-masing berinisial M.A.S, M.E., F.P.A, N.I.K, dan A.J.S dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor, sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” tegasnya.
Polres Malang juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Bambang.
Diketahui, kasus pengrusakan pos polisi terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Sejumlah fasilitas rusak, termasuk Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku, terdiri dari 8 orang dewasa dan 5 anak-anak. Saat ini seluruhnya masih dalam proses hukum sesuai dengan perannya masing-masing. (agb/arf)