JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang menyerahkan seekor elang ular bido (Spilornis cheela) ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

Satwa dilindungi itu sebelumnya ditemukan warga di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.
Elang tersebut terjerat jaring dan sempat dirawat oleh warga sebelum dilaporkan ke Polsek Gedangan.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dan berkoordinasi dengan BBKSDA untuk penanganan lanjutan.
“Satwa dalam kondisi sehat saat diamankan. Penyerahan dilakukan sesuai aturan perlindungan satwa liar,” ujar AKP Slamet, Senin (16/6/2025).
Penyerahan elang dilakukan secara resmi di Mapolsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi BBKSDA Jatim.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan, upaya ini merupakan wujud sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Polri mengapresiasi warga yang peduli terhadap satwa dilindungi. Kolaborasi ini penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati,” katanya.
Elang ular bido termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 karena perannya dalam mengendalikan populasi ular dan hewan pengerat.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan satwa liar dilindungi agar bisa ditangani secara profesional,” pungkas AKP Bambang. (Agb/Nuh)