JAVASATU.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berusia 18 tahun di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan medis serta psikologis, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan tersebut dibuat oleh AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto, setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif.
“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat. Dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal ARH melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, ARH mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.
Dalam perjalanan, korban disebut mulai merasa tindakan terlapor mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di wilayah Karangbesuki.
Menurut keterangan korban yang diterima penyidik, setelah berada di kamar kos, korban menyampaikan keinginan untuk pulang karena keesokan harinya harus mengikuti kelas pagi. Namun, menurut laporan tersebut, terlapor tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban menyatakan penolakan.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.
Korban kemudian disebut berusaha keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, korban ditahan dan berupaya meminta pertolongan dalam kondisi tersebut.
Korban kemudian mengelabui terlapor dengan meminta membeli alat pengaman. Terlapor keluar dari kamar dan mengunci pintu dari luar.
Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi tiga temannya, yakni N, K, dan N, melalui WhatsApp serta membagikan lokasi keberadaannya. Ketiga temannya kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar.
Teman-teman korban selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas datang, korban diarahkan membuat laporan di Polresta Malang Kota untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Penyidik juga memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan.
Selain pemeriksaan medis, polisi melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Penyidik juga berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi dan telah melaksanakan gelar perkara.
Lukman mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari korban, saksi, maupun terlapor. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi pemeriksaan ahli.
“Kami melakukan pemeriksaan lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” ujar Lukman.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti.
Lukman menegaskan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman. (dop/arf)