JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka dan menyita 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, serta 111.260 butir pil LL.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya. Keterangan itu disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” kata Danang.
175 Tersangka Diamankan
Dari 119 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, sebanyak 116 kasus merupakan perkara narkotika dan tiga kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.
Sebanyak 175 tersangka diamankan, terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.
Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan. Sementara itu, 70 kasus lainnya disebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sita 2 Ton Bahan Baku Kosmetik Ilegal
Selain narkotika dan obat keras, polisi menyita sekitar 2 ton bahan baku kosmetik ilegal yang menjadi bagian dari salah satu kasus menonjol dalam periode pengungkapan tersebut.
Barang bukti lainnya meliputi tembakau sintetis seberat 45,29 gram. Kepolisian juga mencatat lima kasus menonjol, yakni perkara sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi; sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL; pengungkapan 1.360 butir ekstasi; perkara ganja seberat 3,179 kilogram; serta kasus bahan baku kosmetik ilegal seberat sekitar 2 ton.
Puluhan Ribu Jiwa Berpotensi Terselamatkan
Berdasarkan penghitungan kepolisian, barang bukti yang disita berpotensi mencegah paparan narkotika dan bahan berbahaya terhadap puluhan ribu orang.
Polisi memperkirakan potensi penyelamatan sebanyak 7.625 jiwa dari sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, dan 90 orang dari tembakau sintetis. Sementara itu, penyitaan bahan baku kosmetik ilegal diperkirakan mencegah paparan terhadap sekitar 20.000 orang berdasarkan takaran penggunaan yang digunakan dalam penghitungan.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Danang.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi perlindungan berdasarkan penghitungan barang bukti, bukan jumlah orang yang telah teridentifikasi sebagai korban atau pengguna.
Tersangka Terancam Hukuman Pidana
Dalam keterangan kepolisian, perkara sabu dan ganja dikenakan ketentuan pidana terkait narkotika. Ancaman hukuman yang dicantumkan meliputi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal disebut dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Danang mengatakan pengungkapan kasus tersebut didukung kerja personel Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat. Ia mengajak warga melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” katanya. (dop/arf)