JAVASATU.COM-MALANG- Polemik proyek pembangunan Apartemen dan Hotel VASA di Kota Malang makin panas. Isu dugaan pelanggaran prosedur, aktivitas tertutup, hingga tudingan gratifikasi mencuat dan menyita perhatian publik.

Menanggapi hal itu, manajemen Tanrise Property buka suara. Melalui Legal nya, Dian Anggraeni, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek dilakukan sesuai hukum yang berlaku, tanpa lompatan prosedur alias “potong kompas”.
“Uji kelayakan di tingkat pusat hanya dilakukan setelah ada rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada proses yang dilangkahi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Tanrise juga membantah tudingan penggunaan ilegal lahan eks Kebon Agung. Menurut mereka, status lahan sah secara hukum dan telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Soal Pengeboran dan Dugaan Gratifikasi
Aktivitas pengeboran di lokasi yang sempat menimbulkan kecurigaan warga dijelaskan sebagai soil test, yakni uji teknis tanah yang menjadi prosedur standar sebelum konstruksi fisik dilakukan.
Terkait isu gratifikasi, Tanrise menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada bukti kuat, silakan diproses secara hukum. Tapi jangan bentuk opini publik berdasarkan informasi yang tidak jelas,” ujarnya.
Komitmen Transparansi dan Apresiasi ke Pemkot Malang
Manajemen juga mengapresiasi sikap Wali Kota Malang yang mendukung investor patuh aturan. Tanrise menilai dukungan itu sebagai sinyal positif terhadap kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
“Kami terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif. Prinsip kami jelas: transparansi dan kepatuhan hukum,” pungkas Dian. (Dop/Saf)