JAVASATU.COM- Sebanyak 17 penghuni kos di Jalan Lembah Dieng Nomor 102, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, disiapkan penampungan sementara menyusul rencana eksekusi aset properti tersebut.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Avan Raharjo, S.H., mengatakan penampungan darurat disediakan di kawasan Karanglo Indah dan Tidar jika eksekusi dilaksanakan dan para penghuni harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Avan mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan untuk mengantisipasi kemungkinan penghuni kos harus pindah dalam waktu singkat. Penampungan itu bersifat sementara sembari pihaknya mencarikan tempat kos yang layak bagi para penghuni.
“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” ujar Avan, Rabu (28/10/2026).
Selain menyiapkan penampungan, pihak termohon eksekusi mengaku telah meminta penundaan pelaksanaan eksekusi selama sekitar tiga bulan. Permintaan itu diajukan agar 17 penghuni kos memiliki waktu mencari tempat tinggal baru dan mempersiapkan perpindahan.
Menurut Avan, para penghuni tidak terlibat dalam perkara hukum yang menjadi dasar rencana eksekusi. Ia menilai perpindahan mendadak akan menyulitkan mereka, terlebih sejumlah penghuni disebut akan menghadapi ujian.
“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” katanya.
Avan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Permintaan penundaan juga telah disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi.
Ia menyatakan pihaknya berupaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN). Namun, menurut Avan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di PN. Ia berharap pihak pemohon maupun pelaksana eksekusi mempertimbangkan permintaan penundaan.
“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.
Avan menegaskan pihaknya tetap bertanggung jawab terhadap kondisi para penghuni kos jika eksekusi dilaksanakan.
“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” tuturnya.
Objek yang akan dieksekusi berupa tanah seluas 516 meter persegi dengan bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 meter persegi. Bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus tempat kos dengan 18 kamar dan dijadikan jaminan pinjaman di salah satu bank swasta.
Avan menyebut nilai pinjaman awal kliennya mencapai Rp 650 juta. Dalam perjalanannya, kliennya mengalami kendala keuangan sehingga pihak bank melanjutkan proses pelelangan aset. (har/arf)






