Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Rencana Eksekusi Kos Lembah Dieng Malang, 17 Penghuni Disiapkan Penampungan

Sugi Hartono by Sugi Hartono
28 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Sebanyak 17 penghuni kos di Jalan Lembah Dieng Nomor 102, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, disiapkan penampungan sementara menyusul rencana eksekusi aset properti tersebut.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Avan Raharjo, S.H., mengatakan penampungan darurat disediakan di kawasan Karanglo Indah dan Tidar jika eksekusi dilaksanakan dan para penghuni harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Avan Raharjo, S.H koordinasi dengan penghuni kos pada Rabu 28 Oktober 2026. (Foto: Sugi Hartono)

Avan mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan untuk mengantisipasi kemungkinan penghuni kos harus pindah dalam waktu singkat. Penampungan itu bersifat sementara sembari pihaknya mencarikan tempat kos yang layak bagi para penghuni.

“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” ujar Avan, Rabu (28/10/2026).

ADVERTISEMENT

Selain menyiapkan penampungan, pihak termohon eksekusi mengaku telah meminta penundaan pelaksanaan eksekusi selama sekitar tiga bulan. Permintaan itu diajukan agar 17 penghuni kos memiliki waktu mencari tempat tinggal baru dan mempersiapkan perpindahan.

Menurut Avan, para penghuni tidak terlibat dalam perkara hukum yang menjadi dasar rencana eksekusi. Ia menilai perpindahan mendadak akan menyulitkan mereka, terlebih sejumlah penghuni disebut akan menghadapi ujian.

“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” katanya.

Avan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Permintaan penundaan juga telah disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi.

Ia menyatakan pihaknya berupaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN). Namun, menurut Avan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di PN. Ia berharap pihak pemohon maupun pelaksana eksekusi mempertimbangkan permintaan penundaan.

“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Avan menegaskan pihaknya tetap bertanggung jawab terhadap kondisi para penghuni kos jika eksekusi dilaksanakan.

“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” tuturnya.

Objek yang akan dieksekusi berupa tanah seluas 516 meter persegi dengan bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 meter persegi. Bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus tempat kos dengan 18 kamar dan dijadikan jaminan pinjaman di salah satu bank swasta.

Avan menyebut nilai pinjaman awal kliennya mencapai Rp 650 juta. Dalam perjalanannya, kliennya mengalami kendala keuangan sehingga pihak bank melanjutkan proses pelelangan aset. (har/arf)

Tags: KosKota Malang
Previous Post

Bupati Gresik Apresiasi Pengabdian Achmad Washil Selama 5 Tahun 1 Bulan

Next Post

Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan

Related Posts

“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Pendemo yang Tertib
Berita

“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Pendemo yang Tertib

28 Oktober 2026
Usai Demo, Polisi dan DLH Bersihkan Bundaran Tugu Kota Malang
Berita

Usai Demo, Polisi dan DLH Bersihkan Bundaran Tugu Kota Malang

28 Oktober 2026
Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan
Berita

Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan

28 Oktober 2026
Polisi Libatkan Labfor Usut Rambatan Api di TPA Supit Urang Malang
Berita

Polisi Libatkan Labfor Usut Rambatan Api di TPA Supit Urang Malang

28 Oktober 2026
Polisi Benarkan Dua Oknum Pegawai DPKPCK Kabupaten Malang Ditangkap Kasus Narkoba
Berita

Polisi Benarkan Dua Oknum Pegawai DPKPCK Kabupaten Malang Ditangkap Kasus Narkoba

28 Oktober 2026
DK PWI Berhentikan Firdaus, Polemik HPN 2027 Jadi Sorotan
Berita

DK PWI Berhentikan Firdaus, Polemik HPN 2027 Jadi Sorotan

28 Oktober 2026
Next Post
Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan

Demo di Kota Malang, Aliansi Rakyat Sampaikan 6 Tuntutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com