JAVASATU.COM- Polisi kembali menangkap residivis kasus jambret di Kabupaten Malang. Pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajinan setelah aksinya merampas tas ibu rumah tangga di depan Pasar Tajinan terekam kamera CCTV.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (19/8/2025).
Dari pemeriksaan, diketahui RS baru sebulan bebas dari Lapas Lowokwaru namun kembali beraksi.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia mengakui perbuatannya dan merupakan residivis kasus yang sama,” kata Bambang, Kamis (21/8/2025).
Kronologi Aksi
Peristiwa jambret terjadi pada 15 Juli 2025. Korban, Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, saat itu mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun. Tiba-tiba, tas hijau berisi uang Rp3,5 juta dan ponsel Redmi Note 14 Pro dirampas paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga,” jelas Bambang.
Barang Bukti dan Status Hukum
Dari hasil pengembangan, polisi menyita motor Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. RS diketahui sudah tiga kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
Kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kami imbau masyarakat selalu waspada saat membawa barang berharga di jalan raya,” tambah Bambang. (agb/arf)