JAVASATU.COM- Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari total penerima remisi, sebanyak 23 warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Remisi diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan warga binaan.
Rincian Remisi
Total penerima remisi umum tahun ini mencapai 1.832 warga binaan, terdiri atas Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang. Dari jumlah itu, 23 warga binaan dinyatakan bebas, sementara 17 lainnya masih menjalani masa subsider. Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi terdiri atas 675 kasus pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus korupsi, dan 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan. Total penerima remisi dasawarsa sebanyak 2.107 warga binaan, terdiri atas RD I sebanyak 2.023 orang dan RD II 35 orang. Dari RD II, 23 warga binaan langsung bebas, 12 menjalani subsider, sementara 49 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa Denda.
Pesan Wali Kota Malang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi capaian warga binaan yang mendapat remisi.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya menyampaikan selamat kepada warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana maupun kebebasan. Semoga ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Wahyu.
Komitmen Lapas Malang
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini adalah apresiasi bagi mereka yang mengikuti pembinaan dengan baik. Kami akan terus memperkuat program pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat,” kata Teguh.
Pemberian remisi di momentum HUT ke-80 RI ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, produktif, dan berkontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat. (dop/saf)