JAVASATU.COM- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta, Kamis (6/11/2025), masih gagal. Ratusan warga kompak menolak eksekusi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP telah bersiap dengan membawa alat berat (sisi barat). Sedang di depan tembok pembatas (sisi timur) warga mendirikan tenda.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas membacakan surat perintah eksekusi. Namun warga yang menolak langsung menyampaikan keberatan.
“Kami tidak menolak aturan, tapi persoalan ini sudah kami daftarkan ke pengadilan. Mari kita hormati proses hukum,” tegas Ketua RW 12 Griya Shanta, Jusuf, Thojib di hadapan petugas.

Situasi sempat memanas ketika terjadi saling dorong antara warga dan petugas Satpol PP di lapangan. Namun ketegangan berhasil diredam setelah aparat kepolisian dan TNI menenangkan kedua belah pihak.

Perwakilan warga, Sugiharso, menyebut gugatan terhadap Pemkot Malang telah resmi terdaftar dan meminta proses hukum dihormati.
“Nomor gugatan sudah keluar. Jadi pembongkaran sebaiknya ditunda sampai ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, di lokasi, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Pemkot Malang. Namun pelaksanaannya ditunda karena situasi di lapangan tidak kondusif.
“Kita tidak menyebutnya gagal, hanya menunda karena kondisi belum memungkinkan. Keselamatan petugas dan warga jadi prioritas,” kata Heru.

Pemkot Malang sebelumnya berencana membuka tembok penghubung di kawasan Griya Shanta sebagai akses jalan tembus menuju Jalan Candi Panggung. Rencana ini disebut untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut, namun warga menolak.
Sekitar pukul 15.00 WIB, aparat gabungan akhirnya meninggalkan lokasi untuk menghindari potensi bentrokan. Situasi berangsur kondusif. (saf)