JAVASATU.COM- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Kodir atau Adeng, menjadi satu-satunya anggota dewan yang menemui puluhan mahasiswa peserta aksi Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di depan kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/12/2025). Para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Malang Raya menuntut pemerintah menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

Aksi berlangsung dengan orasi, pembentangan poster, spanduk tuntutan, hingga pembakaran ban di pintu gerbang kantor dewan. Massa menilai peristiwa yang menewaskan 135 suporter Arema FC pada 1 Oktober 2022 itu sudah selayaknya mendapatkan pengakuan negara sebagai pelanggaran HAM berat yang resmi.
“Kami mendesak pemerintah menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Peristiwa ini sudah inkrah dan tidak bisa diabaikan,” ujar Aryo Bimo Subagyo, salah satu koordinator aksi.
Di tengah demonstrasi, hanya Adeng yang muncul dari gedung dewan untuk berdialog dengan mahasiswa. Ia menyampaikan apresiasi atas aksi damai tersebut dan menilai tuntutan yang disampaikan merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Kami mengapresiasi komitmen teman-teman mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan,” kata Adeng di hadapan massa.
Adeng menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Malang memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Terkait tuntutan mahasiswa, ia memastikan akan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat, meski penetapan status HAM berat bukan kewenangan DPRD daerah.
“Saya mewakili DPRD Kabupaten Malang berkomitmen mengawal suara teman-teman. Namun keputusan menetapkan HAM berat adalah kewenangan pemerintah pusat dan lembaga terkait,” tegasnya.
Aksi ditutup dengan penandatanganan berkas tuntutan oleh Adeng sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Malang mendukung upaya mahasiswa dalam mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan. (agb/nuh)