JAVASATU.COM- Sengketa jual beli saham senilai sekitar Rp40 miliar antara PT Dian Argapuraperkasa dan PT Yunawati Kali Duren bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang. Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, Selasa (6/10/2026).

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak. Perkara kemudian masuk tahap mediasi dengan agenda menghadirkan prinsipal dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum PT Yunawati Kali Duren selaku tergugat, Nuryanto, S.H., mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan klaim jual beli saham antara pihak penggugat dengan PT Yunawati Kali Duren dan ahli waris.
“Agendanya menghadirkan prinsipal, jadi ahli warisnya digugat oleh PT lain. Keduanya merupakan rekan bisnis. Penggugat merasa membeli saham sejumlah Rp40 miliar kepada PT Yunawati Kali Duren dan kepada ahli waris. Saat ini tahapannya mediasi,” ujar Nuryanto.
Menurut Nuryanto, pihak penggugat menuntut pengesahan jual beli saham dengan klaim kepemilikan sebesar 60 persen atau senilai sekitar Rp26 miliar. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan pembayaran yang menurut pihak penggugat telah dilakukan.
Nuryanto mengatakan pihaknya masih mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim transaksi tersebut. Ia menyebut kuasa hukum tergugat belum menemukan dokumen berupa nota transaksi, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disebut berkaitan dengan jual beli saham tersebut.
“Mereka menggugat ahli warisnya. Mereka menganggap sudah membeli saham dengan total nilai Rp40 miliar, dengan pembayaran lebih dari Rp26 miliar. Mereka menggugat supaya mengesahkan jual beli saham itu dan mengembalikan Rp26 miliar tersebut, atau paling tidak dimasukkan dalam kedudukannya selaku pemilik saham 60 persen. Kita cek di perusahaan dan PT-nya tidak ada atau belum ketemu,” imbuhnya.
Nuryanto mengatakan pihak tergugat menunggu bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan. Menurutnya, bukti tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji klaim transaksi jual beli saham yang disebut terjadi pada 2016.
“Kita tunggu, apa sih buktinya? Sehingga bisa membeli 80 persen saham senilai Rp40 miliar periode 2016 silam. Kalau memang ada, ya kita buktikan kebenaran itu,” beber Nuryanto.
Di sisi lain, Nuryanto menyebut operasional perusahaan sejauh ini masih berjalan. Ia mengatakan tidak ada persoalan teknis maupun operasional yang terdampak dari perkara tersebut.
“Tidak ada masalah ya sejauh ini. Soal sidangnya tadi ya pengenalan saja,” katanya.
Dalam persidangan, pihak penggugat meminta prinsipal dihadirkan pada agenda berikutnya yang dijadwalkan 20 Oktober 2026. Mediator juga meminta para pihak menyiapkan resume untuk membantu proses mediasi.
Sementara itu, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi terkait materi gugatan maupun bantahan atas keterangan kuasa hukum tergugat. Dalam sidang perdana tersebut, prinsipal dari pihak penggugat disebut tidak hadir. (dop/arf)