email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

by Yondi Ari
20 Agustus 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Agenda pembacaan tuntutan dalam sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali ditunda, Rabu (20/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

JPU Kejari Kota Malang, Su’udi. (Yondi Ari/Javasatu.com)

“Hari ini sedianya pembacaan tuntutan. Namun kami belum bisa membacakan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Kami diberikan kesempatan untuk membacakan pada Senin depan,” kata JPU Kejari Kota Malang, Su’udi.

Menurut Su’udi, tuntutan sebenarnya sudah disiapkan. Namun, amar putusan serta penentuan barang bukti masih harus menunggu instruksi Kejagung.

“Berkas tuntutan sudah siap. Tinggal menunggu arahan soal amar dan barang bukti. Pasal yang digunakan tidak berbeda jauh dengan dakwaan sebelumnya,” ujarnya.

Penundaan sidang ini menuai kekecewaan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang. Perwakilan DPC SBMI Malang, Husnati, menilai korban berhak segera mendapat keadilan.

“Harapan kami sidang ke depan sesuai agenda. Korban berhak mendapatkan keadilan dan hak-haknya, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang melakukan eksploitasi,” tegas Husnati.

Diketahui, kasus TPPO ini menyeret dua karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), HNR (45) dan DN (37). Keduanya didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yakni tiga pasal dari UU Pemberantasan TPPO: Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10.

BacaJuga :

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C dan Pasal 85D.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BP2MI untuk menjelaskan soal legalitas izin dan praktik TPPO.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangPN MalangTPPOTPPO Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gebyar PAUD 2025 Kota Batu, 1.000 Anak Tunjukkan Kreativitas Peduli Lingkungan

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

ADVERTISEMENT

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d