JAVASATU.COM- Agenda pembacaan tuntutan dalam sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali ditunda, Rabu (20/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini sedianya pembacaan tuntutan. Namun kami belum bisa membacakan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Kami diberikan kesempatan untuk membacakan pada Senin depan,” kata JPU Kejari Kota Malang, Su’udi.
Menurut Su’udi, tuntutan sebenarnya sudah disiapkan. Namun, amar putusan serta penentuan barang bukti masih harus menunggu instruksi Kejagung.
“Berkas tuntutan sudah siap. Tinggal menunggu arahan soal amar dan barang bukti. Pasal yang digunakan tidak berbeda jauh dengan dakwaan sebelumnya,” ujarnya.
Penundaan sidang ini menuai kekecewaan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang. Perwakilan DPC SBMI Malang, Husnati, menilai korban berhak segera mendapat keadilan.
“Harapan kami sidang ke depan sesuai agenda. Korban berhak mendapatkan keadilan dan hak-haknya, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang melakukan eksploitasi,” tegas Husnati.
Diketahui, kasus TPPO ini menyeret dua karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), HNR (45) dan DN (37). Keduanya didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yakni tiga pasal dari UU Pemberantasan TPPO: Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C dan Pasal 85D.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BP2MI untuk menjelaskan soal legalitas izin dan praktik TPPO.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. (dop/saf)