JAVASATU.COM-MALANG- Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem, Dr. Suyadi, S.Pd, MM, menegaskan transparansi dalam penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir) kepada masyarakat saat menyerahkan bantuan di RW 08 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kamis (8/5/2025).

“Ini bukan barang curian, ini resmi dari APBD. Pokir adalah program legal, jadi sah dan boleh dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Suyadi di hadapan warga.
Bantuan tersebut berupa sarana penunjang kegiatan warga yang bersumber dari pokir Komisi D DPRD Kota Malang. Dalam kesempatan itu, Suyadi juga menitipkan pesan agar bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
“Pokir adalah bentuk nyata aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan. Jangan malu menyampaikan siapa yang mengusulkan. Ini bukan aib,” katanya.
Politikus NasDem dari Daerah Pemilihan Sukun ini menutup sambutannya dengan semangat khas Arek Malang. “Salam Satu Jiwa! Arema! Kota Malang Mbois Berkelas!”. (Saf)