JAVASATU.COM- Seorang pengusaha jasa penyedia kayu asal Malang, Syaiful, melaporkan Dedy San Kurniawan yang disebut sebagai Management Representative CV Surya Gemilang ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama proyek konstruksi yang, menurut pelapor, menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Berdasarkan keterangan Syaiful, kerja sama dengan pihak terlapor bermula pada 2021 dalam sejumlah proyek struktur konstruksi beton, khususnya pekerjaan bekisting. Pada tahap awal, proses pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, permasalahan muncul ketika memasuki tahapan pelunasan.
“Saya mengenal yang bersangkutan saat pengerjaan proyek RSSA Malang. Awalnya pembayaran lancar, tetapi pada proyek-proyek berikutnya mulai tersendat hingga tidak dibayarkan,” kata Syaiful, Sabtu (20/12/2025).
Syaiful menyebut, tunggakan pembayaran terjadi pada beberapa proyek yang telah dinyatakan selesai, antara lain proyek Apartemen Pakuwon East Coast, proyek Al Falah, serta pembangunan Patung Reog Ponorogo.
“Berdasarkan rekap kami, pekerjaan sudah rampung, tetapi hingga kini pembayaran belum diselesaikan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelapor, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Alasan yang disampaikan pihak terlapor disebut berulang, yakni mengaku belum menerima pembayaran dari pihak vendor.
“Seharusnya pelunasan dilakukan maksimal tiga bulan setelah proyek selesai. Akibatnya, usaha kami mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar,” imbuhnya.
Kasus serupa juga disampaikan Mustain, rekanan lain yang terlibat dalam pengadaan kayu triplek untuk proyek di wilayah Sidoarjo dan RS Soepraoen. Ia mengaku belum menerima pembayaran senilai Rp45 juta.
“Kami juga dijanjikan pembayaran, tetapi belum terealisasi. Setelah ditelusuri, ternyata kasusnya hampir sama dan melibatkan CV yang sama,” ungkap Mustain.
Mustain juga mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu agar mencabut laporan yang telah diajukan ke kepolisian.
“Saya sempat didatangi oknum yang meminta laporan dicabut. Hal itu menambah tekanan bagi kami,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Moerdany & Partners Law Firm, Rudy Murdany, SH, didampingi Ronny Alexandri, SE., SH, menyampaikan bahwa laporan ke Polda Jatim ditempuh setelah berbagai upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
“Mediasi sudah dilakukan berulang kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” ujar Rudy.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut telah ditangani penyidik Polda Jawa Timur dan Dedy San Kurniawan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 379A KUHP.
“Kami juga akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap badan usaha terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menyebut tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum tambahan setelah proses peradilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Dedy San Kurniawan maupun manajemen CV Surya Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. (dop/arf)