Javasatu,Malang- Pengelola Pasar Kepanjen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang beserta TNI-Polri meningkatkan penerapan protokol kesehatan di dalam Pasar Kepanjen. Hal itu mengingat aktivitas di dalam pasar tinggi yang mengharuskan pedagang dan pengunjung pasar harus lebih patuh terhadap protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Suyadi, Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Kepanjen menyarakan bahwa pengetatan penerapan protokol kesehatan tersebut juga dilakukan menyusul transisi new normal di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami ingin bersama-sama menjaga, karena retribusi kan sudah dibebaskan. Yang kami inginkan, baik para pedagang maupun pengunjung pasar bisa tertib dan menjalankan protokol kesehatan,” terang Suyadi. Rabu (24/6/2020).

Tidak berhenti pada himbauan, Suyadi menyatakan bahwa akan ada sanksi dari Satpol PP terhadap masyarakat di area pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Kalau sanksi itu kan Satpol PP yang berwenang. Tapi itu semua kan juga demi keberlangsungan Pasar Kepanjen. Penerapan protokol kesehatan tersebut juga kami sampaikan setiap hari kepada para pedagang, maupun pengunjung yang datang,” jelas Suyadi.
Salah satu sanksi yang diberlakukan bagi mereka yang melanggar adalah menyapu sebagian area Pasar Kepanjen.
Konfirm Positif di Pasar Lawang
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang telah dilakukan rapid test, sebagian diantaranya banyak yang reaktif bahkan bahkan ada yang hasilnya konfirm positif. Untuk itu, pemerintah daerah setempat beserta jajaran terus berupaya untuk memberikan sosialiasi kepada para pedagang maupun pengunjung tradisional untuk patuh terhadap protokol kesehatan. (Agb/Krs)