JAVASATU.COM- Warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang resah setelah jalan setapak menuju sawah yang puluhan tahun menjadi akses utama kini tertutup tembok beton milik pengembang perumahan.

Keresahan itu disampaikan langsung oleh warga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025).
Para petani mengaku kehilangan akses menuju lahan pertanian, sehingga terancam kesulitan menggarap sawah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng, menilai tindakan pengembang tidak manusiawi karena memutus akses hidup para petani.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal kemanusiaan. Bagaimana mungkin petani, penjaga pangan bangsa, harus berhadapan dengan tembok hanya untuk menanam dan memanen?” tegas Adeng usai menerima aduan warga.
Adeng meminta Pemkab Malang segera turun tangan memediasi warga dan pengembang agar akses jalan petani dibuka kembali.
Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh merampas hak dasar masyarakat.
“Menutup jalan ke sawah sama saja memutus urat nadi ketahanan pangan. Pemerintah wajib hadir, bukan hanya membangun fisik, tapi juga melindungi rakyat,” ujarnya.
Menurut Adeng, solusi konkret yang harus diambil pemerintah adalah menetapkan jalan alternatif resmi yang layak dan manusiawi bagi petani.
Selain itu, perlu ada regulasi perlindungan akses publik agar kasus serupa tidak terulang.
“Perumahan memang membangun gedung, tapi petani membangun kehidupan. Tanpa sawah dan tanpa petani, apa arti pembangunan itu sendiri,” tambahnya.
Hingga kini, warga Landungsari masih menunggu sikap Pemkab Malang terhadap polemik akses jalan ke sawah yang tertutup tembok perumahan tersebut. (agb/nuh)