email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

by Syaiful Arif
27 Juni 2026

JAVASATU.COM- Penelusuran javasatu.com menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembangunan Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang. Di antaranya berupa kwitansi transaksi senilai Rp50 juta lengkap dengan tanda tangan, stempel basah, dan materai, dengan keterangan pembayaran “titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso”.

Temuan tersebut muncul di tengah kondisi puluhan kios yang hingga kini masih kosong dan belum ditempati.

Foto: Javasatu.com

“Yang kami lihat di lapangan, bangunan ini terkesan terbengkalai padahal masih baru. Hampir 100 kios belum ditempati. Kami akan mengkaji hasil investigasi ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, saat melakukan investigasi di Pasar Karangploso, Jumat (26/6/2026).

Selain kwitansi pembayaran, tim javasatu.com juga menemukan sejumlah Surat Hak Penempatan Berjualan atas toko, bedak, maupun los di Pasar Buah Karangploso.

Dokumen tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, yakni hingga 21 Juni 2026, 26 Juli 2026, dan 22 November 2026.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kios-kios yang tercantum dalam dokumen tersebut masih belum ditempati. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan bangunan yang telah selesai dibangun serta mekanisme penempatan pedagang.

Berdasarkan penelusuran javasatu.com, pengelolaan pasar daerah di Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pasar daerah merupakan pasar tradisional yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Perda itu juga mengatur pemanfaatan toko, kios, los, maupun tenda bagi pedagang kecil dan menengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil penelusuran terhadap Perda tersebut tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau memperbolehkan praktik jual beli lapak atau kios pasar. Regulasi lebih menitikberatkan pada tata kelola, perlindungan, dan pemberdayaan pasar tradisional serta kepastian berusaha bagi para pedagang.

Pasar Buah Karangploso Kabupaten Malang. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pembangunan kios diduga berasal dari dana swadaya pedagang, sedangkan lahan yang digunakan disebut merupakan tanah negara atau tanah bengkok. Informasi tersebut, kata dia, masih memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

“Informasi yang kami terima, pembangunan kios ini menggunakan dana dari pedagang, sementara lahannya diduga merupakan tanah negara. Kalau memang demikian, tentu perlu dipastikan bagaimana status hukumnya dan mekanisme pemanfaatannya,” ujarnya.

Zuhdy juga mengaku memperoleh informasi bahwa surat keputusan (SK) penempatan kios telah diterbitkan. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan kios-kios tersebut hingga kini belum difungsikan.

“Kalau memang SK sudah ada, mengapa kios-kios ini belum juga ditempati? Itu yang ingin kami ketahui. Jangan sampai ada persoalan yang tidak diketahui publik,” katanya.

BacaJuga :

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

LIRA Jawa Timur berencana mengkaji hasil investigasi lapangan sebelum menyampaikan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan pasar guna meminta penjelasan terkait pembangunan dan pemanfaatan kios di Pasar Buah Karangploso.

“Sepulang dari lokasi ini kami akan melakukan kajian di kantor. Setelah itu biro hukum akan kami minta menyusun surat kepada dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan ini,” ujar Zuhdy.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi yang membidangi pengelolaan Pasar Buah Karangploso belum memberikan keterangan resmi terkait temuan kwitansi pembayaran, Surat Hak Penempatan Berjualan, maupun belum ditempatinya kios-kios di pasar tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKecamatan KarangplosoPasar Tradisional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

Podcast Ngalam Hebak: Malang untuk Semua, Semua untuk Malang, Osob Kiwalan

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

BK DPRD Kabupaten Malang Tunggu Polisi soal Anggota Gerindra MUA

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit KSP

Forum Indonesia Economic Outlook 2027 Bahas Tantangan Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Global

Era AI, Dewan Kehormatan PWI: Integritas Wartawan Tak Boleh Bergeser

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Kawasan Industri Majalengka, 2 Tersangka Karyawan

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

Prev Next

POPULER HARI INI

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

Podcast Ngalam Hebak: Malang untuk Semua, Semua untuk Malang, Osob Kiwalan

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

BK DPRD Kabupaten Malang Tunggu Polisi soal Anggota Gerindra MUA

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit KSP

Forum Indonesia Economic Outlook 2027 Bahas Tantangan Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Global

Era AI, Dewan Kehormatan PWI: Integritas Wartawan Tak Boleh Bergeser

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Kawasan Industri Majalengka, 2 Tersangka Karyawan

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved