JAVASATU.COM- Terlilit utang judi online hingga Rp200 juta, seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, nekat mencuri mobil milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat rumah korban Muhamad Azzam (22) dalam keadaan kosong.
Pelaku yang sudah terbiasa bertandang ke rumah korban dengan mudah mengambil kunci mobil Mitsubishi Xpander bernopol N-1691-II yang digantung di ruang tengah.
“Korban melapor ke Polsek Kepanjen setelah mendapati mobilnya hilang. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mobil,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Jumat (1/8/2025).
Polisi berhasil menemukan mobil Xpander hitam itu di wilayah Pandaan, Pasuruan, beberapa jam setelah kejadian.
KSM diamankan bersama barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan.
Menurut AKP Muchammad Nur, pelaku berencana menjual mobil curian untuk membayar pinjaman online yang digunakan membiayai kecanduan judi online.
“Ini murni pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke rumah dan mengambil barang berharga,” tegasnya.
KSM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Petugas mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, dan memastikan kendaraan serta barang berharga tersimpan dengan aman. (agb/arf)