JAVASATU.COM-MALANG- Tim Kuasa Hukum Gunawan-dokter Umar Usman (GUS) berencana melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Darmadi, atas dugaan penipuan dan korupsi politik. Rencana pelaporan ini menyusul pemecatan H. Gunawan (Abah Gun) dari keanggotaan PDI Perjuangan.
“Tim Hukum GUS saat ini sedang mempertimbangkan laporan pidana terhadap Darmadi dan Didik. Kami menemukan adanya unsur niat jahat dalam upaya perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh mereka terhadap Abah Gun dan putranya, Vebry Wirantha,” ungkap Axel Kharisma, perwakilan Tim Hukum GUS, pada Senin (7/10/2024).
Pemecatan H. Gunawan oleh DPP PDI Perjuangan didasarkan pada keputusannya untuk maju sebagai calon Bupati Malang dari partai lain. Meskipun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, Abah Gun tetap menghormati PDI Perjuangan dan Megawati Soekarnoputri.
Namun, Tim Kuasa Hukum GUS merasa perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk mempertahankan harga diri Abah Gun.
“Kami akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk membatalkan pemecatan, karena latar belakang pencalonan Abah Gun tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan Didik dan Darmadi sebagai representasi DPC PDI Perjuangan,” jelas Axel.
Axel juga menilai tindakan Didik dan Darmadi sangat keterlaluan, terutama karena hubungan dekat mereka dengan Abah Gun.
“Mereka bukan orang asing bagi Abah Gun, tetapi tetap tega melakukan ini. Kami juga akan mempertimbangkan pelaporan terhadap Darmadi ke DPP PDI Perjuangan untuk sidang etik, mengingat saat itu Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD,” katanya.
Lebih lanjut, Axel menekankan bahwa pencalonan Abah Gun tidak lepas dari kepentingan awal PDI Perjuangan.
“Kami menemukan fakta bahwa Abah Gun adalah korban politik dari Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” pungkasnya. (Agb/Saf)