JAVASATU.COM- Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Lintas Serikat Pekerja dan Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap penerapan sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Koordinator Forum Jamsos, HM Jusuf Rizal menegaskan, kebijakan yang akan mulai berlaku 1 Juli 2025 itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan BPJS Kesehatan.

“Forum Jamsos menolak kebijakan KRIS karena dinilai merugikan pekerja, buruh, dan keluarganya. Ini harus dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan usai pertemuan dengan jajaran Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan tersebut digelar dalam format diskusi dan makan siang, dihadiri oleh 12 organisasi serikat pekerja besar seperti KSPSI, KSPI, KSBSI, KASBI, hingga KSPN. Namun hanya Forum Jamsos yang menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan KRIS.
Forum Jamsos menganggap sistem KRIS yang mengatur standarisasi kamar inap dengan empat tempat tidur dalam satu ruangan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai belum siap dari sisi infrastruktur dan berpotensi membebani keuangan buruh.
“Kalau dipaksakan, ini bukan meningkatkan mutu, tapi justru menurunkan kualitas layanan dan memperlebar ketimpangan. Rumah sakit saja belum semuanya siap,” ujar Jusuf.
Penolakan juga disampaikan secara resmi kepada Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran. Forum Jamsos meminta pemerintah fokus menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan defisit hingga Rp20 triliun, ketimbang menerapkan kebijakan baru yang belum matang.
“Lebih baik pemerintah memperkuat ketahanan dana jaminan kesehatan daripada memaksakan sistem KRIS yang tidak sesuai kebutuhan,” lanjutnya.
Jusuf juga mengungkap bahwa sejak awal pembahasan Perpres 59/2024, pihaknya bersama pengamat jaminan sosial Timboel Siregar telah menyampaikan penolakan kepada BPJS Kesehatan. Ia bahkan menuding Menkes Budi Gunadi Sadikin memiliki “agenda tersembunyi” untuk melibatkan swasta dalam layanan kesehatan.
Sebelumnya, Forum Jamsos juga telah menyampaikan pokok-pokok penolakan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan meminta agar aspirasi tersebut diteruskan ke Presiden.
“Presiden Prabowo harus tahu, ini kebijakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja. Revisi Perpres 59/2024 adalah langkah bijak,” pungkas Jusuf, yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo. (Saf)