JAVASATU.COM-MALANG- Dampak pencemaran dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang memantik reaksi keras dari Komisi III DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengungkapkan tiga desa di kabupaten Malang yang terdampak itu di Kecamatan Wagir, yakni Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian konkret dari Pemkot Malang.
Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir, menagih janji politik Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang sebelumnya pernah menjabat Sekda di Pemkab Malang.
Menurutnya, Wahyu semestinya tidak melupakan jejak karier yang pernah dibangun di Kabupaten Malang.
“Jangan sampai kufur nikmat. Beliau dulu didukung masyarakat Kabupaten Malang, sekarang jangan lupa sejarah. Janji politik soal TPA Supit Urang harus ditepati,” kata Abdul Qodir, Kamis (22/5/2025).
Adeng menilai Wali Kota Malang belum menunjukkan itikad serius. Tawaran solusi berupa pipanisasi air oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dan Perumda Tugu Tirta dianggap tidak menyentuh akar masalah.
“PDAM Kota Malang ambil air dari sumber di Kabupaten Malang, lalu dijual ke warga kabupaten. Kalau ini ditanyakan ke AI, jawabannya pasti menyakitkan,” sindirnya.
Dia juga menyebut bahwa masalah TPA Supit Urang sudah berlangsung lama dan gagal ditangani dengan baik.
“Sudah dua kepala dinas dan empat kepala UPT jadi korban. Tapi persoalan tetap mandek,” tambahnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang sebelumnya telah turun langsung ke TPA Supit Urang. Mereka menyepakati sejumlah rekomendasi strategis dan menyatakan siap mengawal penganggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Juni mendatang.
“Ini bukan cuma soal program kerja. Ini harga diri rakyat Kabupaten Malang,” tegas Adeng.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat belum memberikan tanggapan atas kritik tajam dari DPRD Kabupaten Malang.
Sementara itu, warga tiga desa terdampak masih menunggu kepastian penyelesaian masalah yang bertahun-tahun tak kunjung selesai. (Agb/Saf)