email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Capai 1.455, Dispensasi Nikah Kabupaten Malang Tertinggi Se-Jatim

by Agung Baskoro
18 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kabupaten Malang mendapat rangking tertinggi angka dispensasi usia untuk menikah. Berdasarkan catatan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur, di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang pada tahun 2022 ada 1.455 perkara untuk dispensasi kawin. Jumlah itu menempatkan angka dispensasi nikah atau kawin di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur.

Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (Foto: Dok/Istimewa)

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul tidak menampik bila di wilayahnya tertinggi angka pernikahan dini. Dari pengajuan calon kedua mempelai, dispensasi kawin rata-rata masih berusia di bawah 19 tahun.

“Rata-rata usia mereka ini masih 17 tahun, ada yang 18 tahun. Ada juga usianya 15 tahun. Ini kan pernikahan dini, mereka belum cukup umur untuk menikah. Namun dengan dispensasi itu kami keluarkan dengan syarat syarat yang harus di penuhi,” tegas Khairul.

Adapun syarat dispensasi nikah, harus menghadirkan seluruh keluarga, baik itu dari keluarga mempelai pria dan wanita ke Kantor Pengadilan Agama. Disitu hakim akan memberikan pertimbangan dan nasehat.

“Dalam dispensasi nikah, kedua keluarga mempelai seluruhnya harus hadir di persidangan. Hakim akan memberikan nasehat nasehatnya. Dan semua persyaratan dispensasi nikah harus terpenuhi seluruhnya,” ujarnya.

Adapun persyaratan dispensasi nikah, lanjut Khairul, baik calon pria dan wanita harus mempunyai akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan ijasah terakhir. Jika proses persyaratan terpenuhi, kurang dari 10 hari bisa memperoleh dispensasi nikah.

“Satu hari bisa selesai asalkan syarat syarat seluruhnya terpenuhi,” tuturnya.

BacaJuga :

Polres Malang Pastikan Kasus Pengrusakan Pos Polisi Tetap Diproses, Libatkan 13 Pelaku

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Khairul mencatat, mayoritas pemohon dispensasi nikah beralasan, sudah tidak sekolah lagi. Atau sudah bekerja. Meskipun, hanya lulusan SMP dan SMA.

“Jadi pemohon dispensasi nikah dari pihak orang tua, alasannya anak mereka sudah punya pasangan, atau pacar. Sudah bekerja. Sudah tidak sekolah lagi,” paparnya.

Hanya saja, sambung Khairul, angka pernikahan dini di Kabupaten Malang sebenarnya cenderung turun dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.

“Kalau tahun 2022 ini pemohon dispensasi nikah 1.455 orang, tahun 2020 lalu Diatas itu. Kemudian turun di tahun 2021. Jadi indeksinya ada penurunnya selama tiga tahun tersebut. Sementara awal bulan Januari 2023 ini, juga sudah ada yang mengajukan dispensasi nikah,” tukasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispensasi NikahPengadilan Agama Kabupaten MalangPernkahan Dini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Anggota DPRD Kota Malang Asmualik Minta “Rantang Kasih” Lebih Akurat Tekan Kemiskinan

LAKSI Bela Polri soal Kerusuhan Jakarta, Kritik Komnas HAM Dinilai Tidak Berdasar

ADVERTISEMENT

Anak Muda Bogor Raup Omzet Puluhan Juta Lewat Brand Fesyen Mezzo Rise in Art di Shopee

Pengamat Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Tepat, Menteri Bermasalah Harus Dicopot

Forkopimda Gresik dan Perusahaan Angkutan Sepakat Batasi Jam Operasional Truk

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Ketua PKK Kecamatan Gresik Ajak Siswa KB-TK Plus Gapuro Teladani Rasulullah di Maulid Nabi

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Pengamat Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Tepat, Menteri Bermasalah Harus Dicopot

Dianggap Cemari Lingkungan, Aktivis ‘AKSI’ Demo Wings Terkait Sampah Sachet Plastik

BERITA LAINNYA

LAKSI Bela Polri soal Kerusuhan Jakarta, Kritik Komnas HAM Dinilai Tidak Berdasar

Anak Muda Bogor Raup Omzet Puluhan Juta Lewat Brand Fesyen Mezzo Rise in Art di Shopee

Pengamat Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Tepat, Menteri Bermasalah Harus Dicopot

Danlanud Sultan Hasanuddin Tegas Hukum Prajurit Terlibat Judi Online

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved