email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Capai 1.455, Dispensasi Nikah Kabupaten Malang Tertinggi Se-Jatim

by Agung Baskoro
18 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kabupaten Malang mendapat rangking tertinggi angka dispensasi usia untuk menikah. Berdasarkan catatan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur, di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang pada tahun 2022 ada 1.455 perkara untuk dispensasi kawin. Jumlah itu menempatkan angka dispensasi nikah atau kawin di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur.

Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (Foto: Dok/Istimewa)

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul tidak menampik bila di wilayahnya tertinggi angka pernikahan dini. Dari pengajuan calon kedua mempelai, dispensasi kawin rata-rata masih berusia di bawah 19 tahun.

“Rata-rata usia mereka ini masih 17 tahun, ada yang 18 tahun. Ada juga usianya 15 tahun. Ini kan pernikahan dini, mereka belum cukup umur untuk menikah. Namun dengan dispensasi itu kami keluarkan dengan syarat syarat yang harus di penuhi,” tegas Khairul.

Adapun syarat dispensasi nikah, harus menghadirkan seluruh keluarga, baik itu dari keluarga mempelai pria dan wanita ke Kantor Pengadilan Agama. Disitu hakim akan memberikan pertimbangan dan nasehat.

ADVERTISEMENT

“Dalam dispensasi nikah, kedua keluarga mempelai seluruhnya harus hadir di persidangan. Hakim akan memberikan nasehat nasehatnya. Dan semua persyaratan dispensasi nikah harus terpenuhi seluruhnya,” ujarnya.

Adapun persyaratan dispensasi nikah, lanjut Khairul, baik calon pria dan wanita harus mempunyai akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan ijasah terakhir. Jika proses persyaratan terpenuhi, kurang dari 10 hari bisa memperoleh dispensasi nikah.

“Satu hari bisa selesai asalkan syarat syarat seluruhnya terpenuhi,” tuturnya.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Khairul mencatat, mayoritas pemohon dispensasi nikah beralasan, sudah tidak sekolah lagi. Atau sudah bekerja. Meskipun, hanya lulusan SMP dan SMA.

“Jadi pemohon dispensasi nikah dari pihak orang tua, alasannya anak mereka sudah punya pasangan, atau pacar. Sudah bekerja. Sudah tidak sekolah lagi,” paparnya.

Hanya saja, sambung Khairul, angka pernikahan dini di Kabupaten Malang sebenarnya cenderung turun dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.

“Kalau tahun 2022 ini pemohon dispensasi nikah 1.455 orang, tahun 2020 lalu Diatas itu. Kemudian turun di tahun 2021. Jadi indeksinya ada penurunnya selama tiga tahun tersebut. Sementara awal bulan Januari 2023 ini, juga sudah ada yang mengajukan dispensasi nikah,” tukasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispensasi NikahPengadilan Agama Kabupaten MalangPernkahan Dini
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved