JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mewajibkan seluruh usaha hiburan malam, termasuk diskotik, rumah musik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan 1446 hijriah / 2025 masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M yang ditandatangani Plh Sekda Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum.
“Aturan ini bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah,” tulisnya dalam surat edaran, Jumat (28/2/2025).
Selain menutup usaha hiburan malam, pemerintah juga mengimbau pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung untuk tidak menjual minuman beralkohol serta membatasi aktivitas yang mencolok selama Ramadan.
“Langkah ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya dalam surat edaran.
Pemkab Malang juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta menjaga toleransi dan ukhuwah Islamiyah, khususnya dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idulfitri.
“Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramdan,” tukasnya. (Agb/Saf)