JAVASATU.COM- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa cukai bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti pidana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025).
Menurut Wahyu, rokok ilegal menjadi pintu masuk bagi praktik kejahatan ekonomi yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Ia menilai, peredaran barang tersebut tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Rokok ilegal merusak persaingan usaha yang sehat. Kita harus menyatukan tekad untuk memberantasnya demi melindungi masyarakat dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Kejari Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, serta rokok ilegal.
Wahyu menegaskan dukungan penuh Pemkot Malang terhadap upaya aparat penegak hukum memberantas barang terlarang dan ilegal di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal dan barang terlarang lainnya.
“Mari nyatakan perang terhadap rokok ilegal dan narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (dop/arf)