JAVASATU.COM- Puluhan warga Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Selasa (18/11/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan akses jalan tembus di kawasan hunian tersebut.

Unjuk rasa berlangsung bersamaan dengan sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sidang perdana beragendakan verifikasi identitas para penggugat. Keramaian massa aksi di halaman pengadilan sempat mengganggu jalannya persidangan.
Pemkot Malang Tidak Hadir di Sidang Pertama
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa Pemkot Malang selaku tergugat tidak hadir. Majelis kemudian menunda persidangan selama tujuh hari ke depan dan menjadwalkan agenda mediasi pada sidang berikutnya.
Di luar ruang sidang, warga membawa berbagai poster berisi penolakan dan meminta Pemkot menghentikan rencana pembukaan jalur tembus di wilayah perumahan.

Alasan Warga Menolak Jalan Tembus
Warga Griya Shanta menilai rencana pembangunan jalan tembus dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa pengajuan resmi dari penghuni perumahan, serta dinilai tidak terkait dengan kepentingan umum. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membongkar pagar kompleks hunian tertutup.
Kuasa Hukum: Perlu Menguji Dasar Kebijakan Pemkot
Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu, SH, mengatakan bahwa permohonan jalan tembus bukan berasal dari warga. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemkot dalam rencana pembukaan akses jalan.
“Permohonan jalan itu bukan dari masyarakat umum. Ada kepentingan pribadi di balik perkara ini. Dalam proses sidang, kami ingin menggali jawaban Pemkot terkait dasar hukum rencana pembongkaran pagar kawasan hunian,” ujar Wiwid.

Menurut Wiwid, sidang perdana berfokus pada verifikasi identitas para penggugat sesuai mekanisme gugatan class action. Hakim juga menyampaikan bahwa Pemkot akan kembali dipanggil untuk hadir pada persidangan selanjutnya.
Warga Siapkan Jalur Hukum Lain
Selain gugatan perbuatan melawan hukum, Wiwid menjelaskan bahwa warga juga mempertimbangkan langkah hukum lain seperti gugatan PTUN maupun gugatan ke instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengawasi kebijakan Pemkot Malang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Malang belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran pada sidang perdana maupun penjelasan mengenai dasar kebijakan proyek jalan tembus di kawasan Griya Shanta.
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui panggilan telepon kepada beberapa pejabat terkait, namun belum mendapat respons. (dop/saf)