email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DKJT Susun Raperda Pemberdayaan Kesenian, Libatkan Guru Besar dan Pakar

by Bagus Ary Wicaksono
25 Desember 2021

JAVASATU.COM-SURABAYA- Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) adalah lembaga publik kesenian yang membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:

  • Majalah Kidung ke-42 Terbit, Ini Daftar Tulisannya – Kliktimes.com
  • Dewan Kesenian Jawa Timur Terbitkan Majalah Kidung Edisi 42 – Javasatu.com

Sebagai lembaga publik kesenian Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) bertanggung jawab menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur. Selain itu Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) ini juga bertanggung jawab dalam melakukan penelaah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan agar sejalan dengan bidang-bidang pembangunan yang lain.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur melalui Departemen Hukum dan HAM memprakarsai penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tentang Pemberdayaan Kesenian dengan melakukan diskusi terfokus bersama akademisi, praktisi hukum, beberapa stakeholder pada, Jum’at (24/12/2021) di Ruang Rapat Kantor Dewan Kesenian Jawa Timur.

Kegiatan diskusi terfokus ini dilakukan untuk mendapatkan masukan sekaligus saran apa saja point-point penting di dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian yang akan disusun oleh Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur.

Membuka jalannya diskusi Sekretaris Jendral Dewan Kesenian Jawa Timur, Chrisman Hadi secara khusus menyampaikan apa yang menjadi latar belakang gagasan penyusunan draft naskah Raperda tentang pemberdayaan kesenian ini.

“Gagasan ini berangkat dari keresahan kami di Badan Pengurus Harian dan Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur ketika banyak berdiskusi dan disambati oleh kawan-kawan pegiat seni, beberapa pengurus Dewan Kesenian Daerah di Jawa Timur karena masih belum adanya aturan hukum di level provinsi yang mengatur mengenai kebudayaan yang merupakan turunan dari undang-undang No 25 tahun 2017 tentang  pemajuan kebudayaan,” ungkap Chrisman.

BacaJuga :

Bintang NBA Justin Alaric Holiday Pesan Batik Khas Blitar Motif Indonesia

Kaum Giri Minta Bantuan Dewan Luruskan Tumpang Tindih Tupoksi Yayasan Makam Sunan Giri

Raperda Pemberdayaan Kesenian
Para guru besar dan pakar terlibat dalam dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian yang akan disusun oleh Departemen Hukum dan HAM Dewan Kesenian Jawa Timur. Foto: DKJT for javasatu.com

“Pada bulan Juli lalu Dewan Kesenian Jawa Timur melalui Departemen Hukum dan Ham telah melaksanakan diskusi terfokus bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,  Dr. Lilik Pudjiastuti, SH MH dan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. untuk menggagas Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,’’ urai Chrisman yang  juga seorang Advokat tersebut.

“Pada diskusi tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur mendapat dukungan sekaligus mandat kepercayaan untuk menyusun draf naskah akademik yang nantinya akan disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur,” lanjut laki-laki yang  aktif di Dewan Kesenian Surabaya tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Nabbilah Amir S.H., M.H.  menyampaikan dukungan sekaligus kesiapannya  untuk mengawal tersusunnya Raperda sampai menjadi Perda tentang Pemberdayaan Kesenian yang sedang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini.

“Pada proses penyusunan dari naskah akademik Raperda yang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini saya akan siap untuk terlibat secara aktif dalam penyusunannya sampai menjadi Perda, saya berusaha semaksimal mungkin memberikan point-point dari aspek filosofif, empiris dan yuridis agar naskah yang kita susun nantinya kontekstual dengan kondisi kesenian di Jawa Timur,” papar Nabilah.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan, M.A menyampaikan masukannya terkait naskah Raperda Pemberdayaan Kesenian.

“Saya kira pada proses-proses pembahasannya ke depan Biro Hukum dan Anggota DPRD, Dewan Kesenian Jawa Timur perlu melibatkan banyak stakeholder dari organisasi perangkat daerah terkait di antaranya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Infomatika, Biro Kesejahteraan Sosial dan yang jangan sampai terlupakan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena jika kita berbicara mengenai 17 subsektor Industri kreatif di Indonesia, kesenian di Jawa Timur ini harus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan Industri kreatif kedepan, saya rasa ini juga harus masuk dalam naskah Raperda yang akan kita susun nanti,” terang Prof Yuwana.

Guru Besar Universitas Negeri Surabaya ini juga menyanyangkan pemerintah yang hanya terjebak pada pengembangan kesenian tradisonal, sehingga kurang memperhatikan kesenian modern.

“Sebagai lembaga kesenian yang merupakan representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan ikut-ikutan terjebak pada pemahaman yang perlu perlindungan dan pengembangan kesenian tradisional  saja karena kita sudah masuk pada era digital, jangan terjebak pada pandangan kesenian itu, sesuatu yang tradisional dan kuno, kesenian modern atau kontemporer yang juga perlu diberikan perhatian yang sama,” ungkapnya

“Perda yang akan kita susun bersama, sebisa mungkin kita arahkan untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta mensejahterakan masyarakat Jawa Timur khususnya pelaku atau pegiat kesenian,” imbuh mantan Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Periode 2003-2008.

raperda
Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan, M.A dan Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) ‪‬‬Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd.

Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) ‪Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd menyampaikan masukannya terkait keberadaan Dewan Kesenian pada naskah Raperda yang akan disusun.

“Raperda yang akan kita susun bersama ini ujungnya untuk menyelamatkan eksistensi Dewan Kesenian, dimana di dalam pasal-pasal bahkan Bab tersendiri harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Kesenian di dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Prof Djoko.

Perwakilan Departemen Hukum dan HAM, Rahmat Amrullah punya harapan besar akan terwujudnya Raperda Pemberdayaan Kesenian ini.

“Semoga segera terwujud Raperda mengenai Pemberdayaan Kesenian  ini agar pegiat seni atau seniman di Jawa Timur punya landasan hukum yang melingunginya. gagasan mengenai Raperda ini bukan dalam rangka kepentingan kelompok-kelompok tertentu, melainkan hajat besar masyarakat Jawa Timur, dan harapannya kesenian dan aktivitas seni ini nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kesejahteraan eknonomi masyarakat Jawa Timur,” ungkap pakar Hukum Dewan Kesenian ini

“Semoga dengan usaha-usaha yang kami lakukan nanti melalui, diskusi-diskusi, komunikasi serta lobi-lobi ke beberapa jaringan mengenai ide kami untuk menyusun Perda Pemberdayaan Kesenian, muncul kemauan politik yang kuat dari pemegang kebijakan di Provinsi Jawa Timur untuk turut serta mensukseskan penyusunan Perda Pemberdayaan Kesenian yang sedang kami gagas,” pungkasnya.(cak)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dewan Kesenian Jawa TimurRaperda tentang Pemberdayaan Kesenian
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved