JAVASATU.COM-GRESIK- Perkumpulan Kaum Giri minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik meluruskan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terjadi di Yayasan Makam Sunan Giri.
Permintaan tersebut diutarakan pengurus kaum giri yang terdiri dari Pembina Adi Purwanto, Wakil Ketua H. Aunur Rofiq, Sekretaris Abdullah Zaini serta 3 orang anggota Kaum Giri dengan mendatangi langsung Kantor DPRD Gresik pada Kamis (10/2/2022).
Kedatangan pengurus Kaum Giri diterima langsung oleh Ketua DPRD Gresik H. Moch Abdul Qodir didampingi Muhammad Nasir Sekretaris Komisi IV dari Fraksi Nasdem di ruang kerja Ketua DPRD Gresik.
Juru Bicara Kaum Giri, Umar Efendi yang akrab dipanggil Gus Gilang menyampaikan, kedatangannya untuk meminta bantuan meluruskan tumpang tindih tupoksi yang terjadi pada yayasan makam Sunan Giri.
“Pengurus dan anggota yang hadir saat ini adalah anggota perkumpulan Kaum Giri sesuai dengan Akta Pendirian pada No 02 Tanggal 18 Maret 2016. Akta perubahan SK Kemenhumham RI Nomor AHU -0000260 AH.01.08 Tahun 2018” kata Gus Gilang, Kamis (10/2/2022) kepada media ini.
Dia membeberkan, terbentuknya Yayasan Makam Sunan Giri pada tahun 1998 karena adanya restu Juru Kunci. Dan pengurus tersebut bertugas untuk mengurusi urusan eksternal seperti, tentang pembangunan fisik sarana dan prasarana penunjang, kenyamanan, dan keamanan bagi peziarah.
“Yang tidak mungkin urusan tersebut bisa diurusi oleh Juru Kunci” jelas Gus Gilang.
“Karena kita tahu, juru kunci hanya mengurusi non fisik seperti kerohanian makam atau maghbaroh Sunan Giri saja. Dan itu dilakukan secara turun temurun oleh keturunan Kanjeng Sunan Giri. Selain itu, juga diurusi oleh ahli waris juru kunci makam Sunan Giri yang telah diakui masyarkat lokal dengan sebutan Wong Kaum” urai Gus Gilang.
Dikatakan Gus Gilang, kala itu di tahun 1998 hingga awal tahun 2012 hubungan Yayasan Makam Sunan Giri dengan Kaum Giri berjalan Harmonis sesuai tupoksi masing masing.
“Bukti keharmonisan dibuktikan dengan diterimanya Dana Kompensasi Anggota Juru Kunci Kaum Giri untuk keperluan internal yang tertulis dalam laporan keuangan tahunan Yayasan Makam Sunan Giri meskipun tanpa perjanjian tertulis” terangnya.
Berawal Dari Ambil Alih Kunci Cungkup Makam
Namun, lanjut Gus Gilang, pada pertengahan tahun 2012, ketua yayasan makam Sunan Giri telah melakukan ambil alih kunci Cungkup Makam Sunan Giri disaat sesepuh juru kunci meninggal dunia hingga saat ini.
“Atas tindakan itu Juru Kunci sudah berusaha memperingatkan bahwa berdirinya Yayasan Makam Sunan Giri Atas Restu Juru Kunci dan juru kunci bukan Anggota Yayasan Makam Sunan Giri karena untuk mewujudkan berdirinya Yayasan harus ada pengurus yangg berasal dari Juru kunci/Kaum Giri sehingga satu orang juru kunci harus ada yang menjadi pengurus dengan kesepakatan Juru Kunci yang berjumlah 15 orang lainnya bukan anggota Yayasan Makam Sunan Giri” ungkap Gus Gilang.
Menurut Gus Gilang, Juru Kunci itu anggotanya juga ditunjuk sebagai Jupel BPCB Jawa Timur demi menjaga kesakralan Magbaroh kanjeng Sunan Giri dan terijabahnya Do’a.
Tapi sayang, ucap Gus Gilang, pembina Adi Purwanto yang ber-SK 025/KP.105/UPT/KKP/TH 2005 sebagai juru pelihara yang sudah mengabdikan selama 15 tahun dengan keturunan ayahnya seorang Juru Kunci diberhentikan oleh Pihak BPCB Trowulan secara sepihak di sasat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa gencar gencarnya memperhatikan keberadaan Juru Pelihara (Jupel) cagar budaya di Jawa Timur perlu mendapat perhatian, baik kemampuan, jumlah, maupun kesejahteraannya.
“Dengan kejadian itulah perkumpulan Kaum Giri didirikan dengan petunjuk sesepuh desa, kiai bahkan masyarakat Desa Giri dengan tetap bertahan dan mengikuti Pakem / Genggaman Juru Kunci dari Kaum Giri yang telah dilaksanakan secara turun temurun untuk merawat dan memelihara kesakralan marwah tertinggi magbaroh Kanjeng Sunan Giri” terangnya.
Sejumlah Kesakralan Budaya di Sunan Giri
Ada beberapa hal yang dinilai sakral dalam melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Giri secara turun temurun berdasarkan penuturan Juru Kunci, antara lain.
- Sowan dengan cara mencatat di buku jogo tamu atas keperluan peziarah / tamu yang hadir.
- Bungai, adalah membawa bunga kirim yang diserahkan kepada Juru Kunci agar dapat saling do’a mendoakan dalam segala niat dan tujuannya kepada Allah SWT dengan melalui Fasilah/Bertawasul kepada Wali Allah.
- Ngalap Berkah, dengan Tahlil dan berdo’a bersama di dalam Cungkup untuk terijabahnya do’a demi kepentingan Umat dan kepentingan Keluarga Besar keturunan Makam Sunan Giri dengan mudah dan cepat.
- Memberikan sejarah yang akurat tentang perjuangan Wali Allah Sunan Giri tentang Napak Tilas Syiar islam khususnya di Gesik dan sebagai sambung Roso untuk mempersatukan kembali Duriyah kanjeng Sunan Giri di Nusantara/ Luar Negeri.
- Memperkuat kelestarian atu uri-uri Budaya Malam Selawe / Malam 25 Ramadhan dan Haul Kanjeng Sunan Giri 24 Rabbiul Akhir setiap tahunnya.
Sebab itu, perkumpulan Kaum Giri melalui Juru Bicara Gus Gilang berharap, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik setidaknya membawa perubahan untuk meluruskan kepada kondisi semula sesuai dengan adb dan adat serta tradisi di Makam Sunan Giri.
“Terutama Pemkab dan DPRD Gresik menengahi permasalahan yang terjadi, seperti mengembalikan kunci cungkup dan pencatat peziarah. Bukan malah sebaliknya menguatkan kepentingan orang orang yang hidup mengatas namakan Yayasan” tegas Gus Gilang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Gresik H. Moch Abdul Qodir akan segera menindaklanjuti permsalahan untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama.
“Insya Allah kami akan membawa permasalahan ini untuk duduk bersama sama mencarikan win win solusinya” ujar Cak Qodir sapaannya. (Bas/Saf)