JAVASATU-MALANG- Audensi kedua kalinya dilakukan DPD LIRA Malang Raya yang menyoal terkait seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (30/9/2021).
DPD LIRA Malang Raya menganggap pelaksanaan seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan itu tidak transparan dan penuh kejanggalan. Salah satunya saat mengakses pengumuman seleksi calon Dewas.
“Ketika jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan mengakses pengumuman seleksi calon Dewas itu bisa. Tapi ketika tautannya dikirim ke kami (DPD LIRA) tidak bisa. Ini kan aneh,” jelas Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdi Ahmadi.
Berkali-kali diungkapkan oleh pria yang akrab di sapa Didik itu adalah pengumuman calon seleksi Dewas yang tidak sesuai aturan.
“Artinya pengumuman seleksi sampai proses seleksinya, berdasarkan aturan sesuai amanat undang-undang nomor 37 tahun 2018 pasal 56 harus transparan dan disampaikan ke khalayak,” katanya.
Diundang-undang yang sama tapi pada pasal 56, Didik menyebut, proses seleksi yang seharusnya disampaikan melalui media massa juga tidak dilaksanakan. Tapi hanya sekedar disampaikan melalui website pribadi Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Dalam undang-undang itu jelas menyebut bahwa proses seleksi harus disampaikan melalui media massa nasional, lokal, dan elektronik,” tegas Didik.
Menilai hal itu, Didik mengaku akan kembali mengkaji ulang hasil audiensi kali ini, dan akan terus menindaklanjuti lagi.
“Saya harap, pada audiensi selanjutnya Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan juga hadir. Karena pada audiensi kali ini ia tidak datang, yang seharusnya datang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi mengklaim proses seleksi calon Dewas telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
“Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak DPD LIRA Malang Raya. Apabila belum puas tidak apa-apa. Itu hak mereka,” ungkapnya.
Ia meyakini bahwa semua proses seleksi Dewas tersebut sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
“Saya kira sudah sesuai produr, ya. Pengumuman seleksi calon Dewas dan proses seleksinya sudah kami jalankan sesuai amanat undang-undang dan sudah kami sampaikan ke DPD LIRA tadi,” pungkasnya.
Hadir dalam audiensi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro serta jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Prasetyani Arum Anggorowati. (Agb/Nuh)