JAVASATU.COM-GRESIK- Bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengkaji naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui Focus Group Discussion, Jumat (4/11/2022) bertempat Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati mengatakan, hal itu dilakukan tujuannya adalah pendapatan pajak dan retribusi semakin optimal.
Selain itu, kata dia, untuk menyelaraskan penerapan aturan pajak daerah dan retribusi dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Jika sesuai UU HKPD, ada beberapa obyek pajak dan retribusi yang tidak diperbolehkan lagi untuk dipungut. Dan di kajian kemarin di Yogya kita bahas bersama” kata Lilik saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/11/2022) melalui sambungan telepon.
Kata Lilik juga, berdasar pada kajian, ada potensi kenaikan pendapatan retribusi sebesar 49 persen, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan regulasi UU HKPD.
“Itu yang sedang kita kaji bersama Tim Ahli dari UGM yang tertuang dalam Naskah Akademik” ujar Lilik.
Saat ditanya hasil kajian, Lilik berujar itu untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gresik.
“Intinya, itu untuk mendongkrak pendapatan daerah Gresik melalui pajak dan retribusi” pungkas Lilik.
Sementara, berdasar pada data yang dikirimkan ke redaksi Javasatu.com berupa file presentasi naskah akademik. Ada perbedaan signifikan antara UU No 1 tahun 2022 dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tertulis ada perampingan obyek pajak dari 10 menjadi 9 jenis. Sedang di obyek retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi hanya 4 jenis obyek. Kemudian retribusi jasa usaha dari 11 obyek menjadi 10 obyek. Retribusi Perizinan Tertentu dari 6 menjadi 3 obyek. (Adv/Bas/Arf)