JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan secara serius dan mendalam.
Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
- Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
- Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
“Empat Ranperda ini harus dibahas secara detil, terutama terkait nomenklatur dan dampak dari perubahan yang dilakukan,” ujar Amithya.
Terkait pajak daerah dan retribusi daerah, ia menilai perlu adanya penambahan item untuk memperjelas ketentuan yang berlaku. Sementara itu, regulasi perparkiran juga dianggap perlu kajian mendalam agar mencakup seluruh aspek yang relevan.
Mia, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Malang, memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Ranperda tersebut telah mulai dibahas sejak 2024 dan masih harus diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Banyak potensi item yang bisa ditambahkan dalam Ranperda ini, dan kami berharap dapat memberikan dampak signifikan bagi Kota Malang,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan pajak dan retribusi daerah masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
Pihaknya masih terus menggali potensi penerimaan daerah, termasuk dalam pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan.
“Misalnya, kompos dari dinas pertanian bisa diperjualbelikan dan menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk menentukan potensi yang dapat dimaksimalkan dalam peraturan daerah tersebut.
“Nantinya, setelah ada keputusan bersama, kita bisa menghitung kontribusi yang bisa ditambahkan ke PAD Kota Malang,” tutupnya. (Jup/Nuh)