JAVASATU.COM-GRESIK- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (7/10/2024) di Gedung DPRD Gresik. M. Syahrul Munir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik sebagai Ketua DPRD, didampingi tiga Wakil Ketua: Luthfi Dhawam (Gerindra), Ahmad Nurhamim (Golkar), dan Mujid Riduan (PDIP).
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, I Gusti Ayu Susilawati, di hadapan seluruh anggota dewan, pejabat eksekutif, serta tamu undangan.
Syahrul Munir menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan-kebijakan strategis serta menyelesaikan program-program yang belum tuntas. Ia berkomitmen, bersama para wakil ketua, untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.
“DPRD Gresik memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan rakyat. Dengan semangat kebersamaan, kami akan berusaha menuntaskan berbagai permasalahan yang ada,” ujar Syahrul.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik menjadi salah satu fokus utama DPRD. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus diarahkan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami memohon dukungan dari semua pihak agar program-program pembangunan di Kabupaten Gresik dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Gresik, Aminatun Habibah, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
“Hubungan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah bersifat check and balances. Dengan pola ini, kita dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan berkesinambungan,” ujar Plt. Bupati.
Ia juga menegaskan peran strategis DPRD dalam tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menetapkan kebijakan, termasuk penyusunan APBD yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“DPRD juga berperan dalam mengawasi kinerja program-program daerah, apakah perlu ditingkatkan atau disesuaikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan,” pungkasnya. (Bas/Nuh)