JAVASATU.COM-KAPUAS- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu dengan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Senin (24/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto SH.MH, dihadiri anggota dewan lainnya serta camat Kapuas Hulu, Bamban, Kepala Desa Katanjung Bariano Mardani A, Direksi dan manajemen PT STP dan perwakilan masyarakat serta warga Desa Katanjung.Senin.
Berinto mengatakan, rapat bertujuan memfasilitasi atau memediasi pihak perusahaan dan masyarakat, terkait sengketa lahan yang ada di Desa Katanjung atau lahan masyarakat di areal PT Sembilan Tiga Perdana yang bergerak di bidang pertambangan ini.
“Terimakasih untuk semua pihak yang hadir pada rapat ini, kepada Camat Kapuas Hulu, Kepala Desa Katanjung, perwakilan Masyarakat, Direksi dan manajemen dari PT STP dalam penyelesaian masalah ini,” kata Politisi partai Nasdem Dapil III Berinto.
Ia juga mengapresiasi kepada semua pihak termasuk dari perusahaan PT STP dengan memberdayakan masyarakat.
“Perusahaan ini cukup transparansi, cukup Responsif dan sangat terbuka melihat persoalan-persoalan mereka terbuka” ujar Berinto.

Terkait pengukuran lahan yang diprotes warga, lanjut Berinto, pihak perusahaan bersepakat akan mulai diverifikasi pada 1 November 2022 yang sudah disepakati oleh semua pihak.
“Harapan saya dari komisi II dan dari dapil III, ini langkah awal yang baik, bagi semua pihak baik dari masyarakat desa Katanjung, Hurung Tambang dan kecamatan Kapuas Hulu tentunya,” tandas Berinto. (Ver/Saf)