JAVASATU.COM-MALANG- Pedagang yang sekaligus pemilik tanah dan bangunan di Malang Plaza, bersama kuasa Hukum Gunadi Handoko melakukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kelanjutan persoalan musibah Kebakaran. Pedagang ditemui komisi 2 DPRD kota Malang.

“Agenda kita hari ini adalah kami melakukan hearing kepada dewan. Bagaimana pun juga dewan ini kan bapaknya kami ya, kami sebagai warga Kota Malang tentunya ada permasalahan yang menyangkut klien kami akibat daripada kebakaran,” kata Gunadi, Rabu (24/5/2023).
Menurut Gunadi, akibat kebakaran akan menimbulkan dampak hukum. Diantaranya kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan.
“Kami melihat, sampai hari ini masih belum ada itikad baik khususnya dari pengelola, karena mereka lepas tangan. tentu kami besok juga akan melakukan pertemuan dengan PT Hakim Sentosa menyangkut kejelasan kepemilikan tanah dan bangunan. Jadi, paling tidak kami sudah hari ini bersyukur, berterima kasih kepada dewan yang telah meluangkan waktu menerima kami sebagai warganya”, imbuh Gunadi membeberkan.
Selain itu, Gunadi menyebut, hal ini sebagai buntut dari tidak ada itikad baik dari pengelola perihal ganti rugi. Gunadi akan menentukan langkah hukum sambil menunggu pertemuan besok dengan PT Halim Sentosa.
“Sampai sekarang dikatakan, klien kami (pedagang sekaligus pemilik tanah dan bangunan) tidak menerima ganti rugi 1 persen pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, sudah dapat relokasi, bahkan 4 bulan. Bayangkan, klien kami itu pemilik tanah bangunan. Kerugiannya jauh lebih besar. Tidak ada yang namanya ganti rugi serupiah pun. Ini tentu sangat kami sesalkan. Kami sampai sekarang masih belum mengambil langkah hukum. Kami menunggu pertemuan besok dengan PT Hakim Sentosa,” ungkap Gunadi membeberkan.
Pedagang dan Gunadi berharap akan masalah ini dapat selesai dengan baik agar perekonomian kembali hidup.
“Tentu saja kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, bisa diselesaikan dengan baik, supaya perekonomian di Malang bisa hidup kembali. Karena ini kan banyak yang terkait, berkaitan dengan kebakaran kan ada tenaga kerja, menyangkut pendapatan orang lain, dan bisnis yang lain,” tukas Gunadi.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono akan berupaya untuk mencarikan solusi antara pedagang dan manajemen. Salah satunya dengan menawarkan upaya relokasi.
“Kami memfasilitasi aspirasi pemilik lahan dan bangunan di Malang Plaza ini untuk kemudian mencari solusi untuk keduanya. Kasus ini kami baru tahu juga ternyata ada kasus kepemilikan stan. Awalnya kita anggap itu sewa ternyata tidak”, kata Trio Agus Purwono.
Trio menambahkan kasus jual beli yang masih belum selesai diantara keduanya merupakan ranah hukum dan bukan kewenangan dari komisi B. Namun dari komisi B tetap akan mengupayakan solusi terbaik.
“Persoalan jual beli yang belum selesai itu masalah hukum. Makanya kita upayakan bagaimana agar tidak sampai masuk ke jalur hukum,” tukasnya. (Dop/Saf)