JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Hj. Lilik Hidayati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Nelayan dan Ketertiban Masyarakat.
Kegiatan itu melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) tahap II bulan Maret-April tahun 2022 bertempat di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Gresik, Minggu (27/3/2022).
Anggota fraksi PPP DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati mengatakan bahwa dua Peraturan Daerah (Perda) itu sudah disahkan pada 17 Maret 2022 lalu, dan Perda itu kata Lilik harus disosialisasikan ke masyarakat agar paham dan mengerti.
“Serta mengetahui secara detil isi dari Perda, pastinya kami (DPRD) yang memberikan arahan dan bimbingan ke masyarakat” jelas Lilik, Minggu (27/3/2022).
Dalam forum sosper, juga membahas tentang ketertiban masyarakat salah satunya mengkritisi tentang dampak area parkir Sunan Giri yang sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Parkir di area Makam Sunan Giri setiap hari macet hingga berjam-jam” kata Fauzi menegaskan dihadapan audiens forum sosper kepada Lilik.
“Kami berharap agar ada solusi terbaik untuk mengatasi hal itu” sambung Fauzi.
Menyikapi hal itu, Lilik akan segera menindaklanjuti usulan Fauzi. Dia berjanji akan menyampaikan ke tingkat kelurahan.
“Setiap tempat parkir harus ada izinnya, dan dari parkir bisa menambah PAD Pemkab Gresik. Segera akan saya sampaikan ke lurah setempat” ujar Lilik.
“Juga akan kita sampaikan kepada dinas, terkait mulai banyaknya pengamen, pengemis, dan parkir liar” ujar Lilik menambahkan.
Selanjutnya, salah satu warga bernama Sholikhan mengusulkan, agar kegiatan sosper lokasinya berpindah-pindah.
“Agar msayarakat lebih banyak yang tahu tentang dua Perda ini. Dan pastinya menambah keakraban tali silaturahmi” usul Sholikhan.
Adanya usulan itu, Lilik berujar akan membahas kesiapan lebih matang lagi terkait lokasi sosper berpindah-pindah.
“Usulan ini akan kita tampung agar ke depannya bisa dibicarakan lebih matang lagi” ujar Lilik.
Ditambahkan, kegiatan sosper diikuti oleh Perwakilan RT/RW, PKK, Fatayat, Muslimat, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna di wilayah tersebut. (Bas/Saf)