JAVASATU-GRESIK- Tiga anggota DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan dari PDI Perjuangan, Ahmad Nur Hamim dari Golkar dan Nur Saidah dari Gerindra melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan (sosper) tahap V tahun 2021 di Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Minggu (5/12/2021).
Diawal acara, saat memperkenalkan narasumber satu persatu, dengan bahasa gurauannya Nur Saidah mengatakan “Ya beginilah anggota dewan saat menjalankan tugas ya bareng bareng sesuai tupoksinya, namun saat pemilu perang lagi” ucap Nur Saidah disambut gemuruh tepuk tangan oleh audien.
Dihadapan audien yang hadir, Mujid Riduwn menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tupoksi DPRD Kabupaten Gresik.
“Sehingga apa yang sudah kita sahkan kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, khususnya terkait pemerintahan, dan kehidupan sehari hari, artinya semuanya harus memahami semua aturan yang berlaku” terang Mujid.
Kemudian secara bergantian, ketiga narasumber menyampaikan materi. Beberapa materi yang dipaparkan meliputi, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.
Ketiga narasumber mengajak agar buku materi yang sudah diberikan bisa dipelajari dan dipahami agar bisa bermanfaat. (Bas/Nuh)