Javasatu,Gresik- Moda transportasi orang darat dan laut di Kabupaten Gresik diperketat dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan dari TNI Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta unsur lain di Kabupaten Gresik memperketat lajunya orang keluar masuk Gresik melewati Terminal Bunder dan Pelabuhan Penyeberangan Gresik – Bawean, Senin (11/1/2021).
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan mengatakan, tindakan tersebut untuk menegakkan prokes pada masa Pembatasan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali di Gresik sesuai instruksi Bupati Gresik, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri yakni 11 hingga 25 Januari 2021.
“Untuk batasan pemuatan moda transportasi orang mengacu kepada surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19” beber Nanang, Senin (11/1/2021).
Dicontohkan Nanang kepada Javasatu.com, pihaknya menegakkan prokes di Terminal Bunder dan Pelabuhan Penyeberangan Bawean, di kedua lokasi tersebut, petugas gabungan menghimbau kepada penumpang yang datang dan pergi untuk menerapkan prokes, berupa wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Iya bagi penumpang yang akan ke Bawean Gresik atau Gresik Bawean sebelum memasuki kapal akan dilakukan penyemprotan terlebih dahulu dan alat transportasinya (Kapal, red). Itu juga dilakukan di Terminal Bunder, Bis datang dan pergi kita semprot disinfektan” terang dia.
Ditandaskan Nanang, hal itu untuk menghambat penyebaran virus yang mematikan tersebut.
“Kami menghimbau kepada para penumpang yang datang dan keluar Gresik agar disiplin menerapkan prokes covid-19. Terutama para petugas di lapangan jangan sampai lengah” pungkas Nanang.
Selanjutnya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri mengatakan, untuk angkutan tetap mengacu pada peraturan PSBB dengan angkutan orang sebesar 60 persen.
Menurutnya, aturan tersebut dijalankan, mengingat saat ini telah diberlakukannya PSBB (saat ini, PPKM) Surabaya Raya dan pada wilayah Gresik. Dan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk Gresik terdapat 7 Kecamatan yang diberlakukan PSBB (istilah saat ini, PPKM)
“Maka diminta kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga diri, mendisiplinkan diri untuk mentaati Prokes yang telah dianjurkan seperti 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak” ujarnya Amri, Senin (11/1/2021).
Berita Lainnya:
-
Polres Malang Adakan Operasi Yustisi Rutin Selama PPKM – Nusadaily.com
-
Staf Khusus Presiden: Tetap Terapkan 3M Saat Proses SAR SJ 182 – Nusadaily.com
-
Khofifah Beri Toleransi Jam Operasional Tempat Ibadah – Nusadaily.com
Amri menuturkan, bagi masayarakat sebisa mungkin menghindari kerumunan, terutama saat didalam moda transportasi dalam perjalanan. Pihaknya menegaskan, jika tidak terlalu penting seyogyanya tidak usah bepergian, karena kondisi saat ini rentan menimbulkan penyakit.
“Kami berharap semoga Indonesia segera bangkit, baik masyarakatnya sehat semua, perekonomiannya tumbuh dan berkembang maupun semua dapat beraktifitas kembali semula. Dan untuk Gresik segera bebas dari covid-19, karena roda perekonomian dan pemerintahan segera pulih serta masyarakat Gresik menjadi masyarakat yang sehat dan sejahtera” pungkas Amri. (Bas/Arf)
Comments 3