email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Otoritas Jasa Keuangan Blokir Ribuan Pinjol

by Bagus Ary Wicaksono
30 Juni 2021

JAVASATU-SOLO- Otoritas Jasa Keuangan blokir pinjol. Tak hanya ribuan pinjaman “online” , OJK juga blokir investasi ilegal. Menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa.

“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman ‘online’ ilegal,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual dari Solo, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

“Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar. Serta jenis pelanggaran pidana lain berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” katanya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.

“Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya dapat penangan kepolisian,” katanya soal Otoritas Jasa Keuangan blokir pinjol.

Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

BacaJuga :

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang sampai pelaku usaha masuk akal. Sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku. Dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha itu telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang,” katanya.

BACA JUGA: Bullseye Marketing, Rahasia Gaet Konsumen Secara Digital – Kliktimes.com

BACA JUGA: Inovasi AXIS Manjakan Pelanggan Muda, Paket “Suka Suka” Beragam Kuota – Javasatu.com

Sementara itu, katanya, jika ditemukan pelanggaran oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK. Akan kena sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha. Dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggarannya. (Cak)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita EkonomiOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjol

Comments 1

  1. Ping-balik: Rincian Ketentuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021 - Tugujatim.id

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Media Gathering PLN Jatim di Malang, Perkuat Sinergi dengan Jurnalis

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gresik, Kapolres: Pancasila Perekat Bangsa

ADVERTISEMENT

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

Trofeo U-50 di Stadion Gajayana Meriahkan HUT TNI ke-80, Angkat Semangat Sepak Bola Senang

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Sambangi Batik Pitutur di Cerme, Kadisparbud Gresik Terkesan Keindahannya, Pengrajin Minta Ini

BERITA LAINNYA

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Alasan Monumen Pers Surakarta Dipilih Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025-2030

Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Dipastikan Tidak Naik

Mabes TNI Silaturahmi dengan Moeldoko Jelang HUT ke-80 TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Perbaikan Jalan Brotonegoro Gresik Capai 40 Persen, Ditarget Rampung November 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved