
OPINI
Dari Viral ke Kebijakan, Permendikdasmen 4/2026 sebagai Momentum Reformasi Perlindungan Guru
Oleh: Dr. H. Susilo Surahman, S.Ag., M.Pd., MCE – Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Beberapa bulan terakhir, ruang publik Indonesia kembali diwarnai oleh kasus-kasus viral yang menempatkan guru sebagai korban kekerasan, perundungan, hingga pelaporan hukum oleh orang tua siswa. Mulai dari guru yang dikeroyok murid hingga pendidik yang dilaporkan ke polisi hanya karena menegur siswa, rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar melindungi mereka yang bertugas mencerdaskan bangsa?
Fenomena tersebut bukanlah kasus insidental, melainkan cerminan persoalan struktural dalam sistem pendidikan nasional. Di satu sisi, guru dituntut menjadi pendidik profesional, pembentuk karakter, sekaligus teladan moral. Namun di sisi lain, mereka justru berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan siswa dan orang tua yang semakin kritis, bahkan agresif. Relasi kuasa yang timpang ini mendorong sebagian guru memilih sikap pasif demi menghindari konflik, meskipun berisiko menurunkan kualitas pembelajaran dan penegakan disiplin di kelas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata pada individu, melainkan pada sistem perlindungan yang belum kokoh. Dalam banyak kasus, guru tidak memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai, serta kerap menjadi sasaran “pengadilan sosial” di ruang digital. Akibatnya, profesi pendidik semakin kehilangan rasa aman, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum.
Dalam konteks tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi sangat relevan. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pendidik berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Negara, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin rasa aman bagi guru.
Secara normatif, Permendikdasmen ini merupakan langkah progresif. Ia menggeser paradigma lama yang menempatkan guru sebagai pihak yang harus “selalu mengalah”, menuju pengakuan bahwa guru adalah subjek profesional yang memiliki hak hukum dan martabat. Regulasi ini sekaligus menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak mungkin terwujud tanpa perlindungan serius terhadap aktor utamanya: pendidik.
Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Tidak sedikit kebijakan pendidikan di Indonesia berhenti sebagai dokumen normatif yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Pertanyaannya, apakah setiap sekolah telah memiliki standar operasional prosedur perlindungan guru? Apakah pemerintah daerah siap menyediakan unit pendampingan hukum? Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana guru memahami hak-hak yang dijamin regulasi tersebut?
Tanpa mekanisme yang jelas dan mudah diakses, Permendikdasmen ini berisiko menjadi simbol tanpa daya. Perlindungan tidak cukup diatur, tetapi harus dioperasionalkan melalui sistem yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Jika tidak, kasus-kasus viral serupa akan terus berulang, sementara kebijakan hanya hadir sebagai respons sesaat, bukan solusi jangka panjang.
Lebih jauh, isu perlindungan guru berkaitan langsung dengan agenda besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Di tengah wacana bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045, peran pendidik menempati posisi strategis. Mustahil membangun generasi unggul jika guru bekerja dalam suasana takut, tertekan, dan tidak aman. Pendidikan berkualitas hanya dapat tumbuh dalam ekosistem yang sehat secara sosial dan adil secara hukum.
Karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sosialisasi masif terhadap regulasi ini serta membentuk unit khusus perlindungan pendidik. Sekolah harus menyusun protokol penanganan konflik antara guru, siswa, dan orang tua berbasis dialog dan mediasi, bukan konfrontasi. Sementara masyarakat perlu mengubah cara pandang: kritik terhadap guru sah dan penting, tetapi tidak boleh dilakukan melalui intimidasi, kekerasan, atau penghakiman di media sosial.
Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai respons atas kasus-kasus viral, melainkan sebagai momentum reformasi budaya pendidikan. Negara yang sungguh-sungguh mencerdaskan kehidupan bangsa adalah negara yang terlebih dahulu melindungi para pencerdasnya. Sebab, hanya guru yang merasa aman yang mampu mendidik dengan nilai, bukan sekadar mengajar demi menghindari masalah. (*)