
OPINI
Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara
Oleh: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi
Karhutla bukan sekadar bencana musiman yang datang bersama kemarau, lalu pergi ketika hujan turun. Peristiwa ini membuka tabir tentang bagaimana negara memperlakukan alam, menjalankan kekuasaan, dan memahami tanggung jawabnya terhadap kehidupan. Di balik hutan yang terbakar dan asap yang memenuhi udara, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah negara sungguh hadir untuk mencegah kerusakan, atau baru menunjukkan kehadirannya ketika bencana telanjur menjadi tontonan publik?
BNPB mencatat perkiraan luas lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektare. Angka itu bukan sekadar bilangan dalam laporan resmi yang kemudian dilupakan ketika perhatian publik beralih ke persoalan lain. Di dalamnya terdapat hutan yang rusak, habitat satwa yang terancam, sumber penghidupan masyarakat yang terganggu, serta ancaman kesehatan yang tidak selalu terlihat oleh mata. Ketika alam kehilangan daya dukungnya, manusia sesungguhnya sedang menyaksikan sebagian kehidupannya sendiri yang perlahan dirampas.
Kita sering memahami bencana sebagai peristiwa alam yang berada di luar kendali manusia. Padahal, tidak semua dampak bencana semata-mata ditentukan oleh alam. Ada kebijakan yang dibuat, pengawasan yang dijalankan, anggaran yang dialokasikan, dan keputusan yang menentukan apakah suatu risiko dapat dikendalikan atau justru berkembang menjadi krisis. Karena itu, ketika kebakaran terus meluas, yang perlu diperiksa bukan hanya cuaca dan titik api, melainkan juga cara kekuasaan bekerja dalam mengelola risiko serta melindungi kepentingan masyarakat.
Di sinilah karhutla menemukan makna politiknya. Bukan politik dalam pengertian perebutan jabatan atau pertarungan kepentingan partai, melainkan politik sebagai persoalan tentang siapa yang memperoleh perlindungan dan siapa yang harus menanggung akibat kerusakan. Ketika hutan terbakar, masyarakat kehilangan udara bersih, sementara satwa kehilangan habitatnya. Mereka yang menanggung dampak belum tentu memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana tanah dikelola. Dengan demikian, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial.
Koordinasi pemerintah dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan administratif. Pertemuan, laporan, dan pernyataan kesiapan tidak banyak berarti apabila tidak diikuti tindakan yang dapat diukur dan dievaluasi. Yang dibutuhkan ialah pengawasan nyata, pencegahan yang konsisten, serta penegakan hukum yang transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa perlakuan istimewa karena kedudukan ekonomi atau kekuatan politik pihak yang terlibat.
Pencegahan semestinya menjadi pekerjaan yang paling serius, justru ketika bencana belum terjadi. Pengelolaan hidrologi gambut, patroli di kawasan rawan, pemantauan titik api, dan pelibatan masyarakat bukanlah pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan hanya ketika keadaan memungkinkan. Semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan sebelum kerusakan meluas.
Negara tidak cukup hadir dengan mengirimkan petugas ketika api membesar. Kehadiran negara seharusnya dapat dirasakan melalui kemampuannya mencegah masyarakat agar tidak terus-menerus menjadi korban bencana yang berulang.
Barangkali persoalan kita bukan semata-mata kekurangan pengetahuan tentang bahaya karhutla. Risiko kebakaran telah lama dikenal, sebagaimana dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan ekosistem. Persoalan yang lebih penting ialah bagaimana pengetahuan itu diterjemahkan menjadi kebijakan yang sungguh-sungguh bekerja. Sebab, pengetahuan tanpa tindakan hanya akan menjadi dokumen, sementara kewenangan tanpa tanggung jawab berisiko berubah menjadi formalitas yang tidak menyentuh kehidupan masyarakat.
Karhutla mengingatkan kita bahwa tanggung jawab negara tidak dimulai ketika bencana diumumkan, melainkan jauh sebelumnya, ketika kerusakan masih dapat dicegah. Jika setiap musim kemarau kembali menghadirkan kebakaran dengan dampak luas, evaluasi tidak boleh berhenti pada keberhasilan memadamkan api. Kita perlu memeriksa apakah kebijakan telah melindungi lingkungan, apakah pengawasan berjalan efektif, dan apakah hukum berlaku setara bagi semua pihak.
Sebab, ketika pencegahan terus diabaikan, yang terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjaga kehidupan. (*)