
OPINI
Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi
Oleh: Frizta Marta Reina – Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Kebijakan fiskal dan finansial merupakan fondasi utama dalam pengelolaan perekonomian negara. Kebijakan ini mencakup pengaturan pendapatan negara melalui pajak dan utang, serta pengeluaran untuk sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Di Indonesia, kebijakan tersebut diwujudkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan fiskal masih menghadapi persoalan serius, terutama korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sejak 2015 terdapat lebih dari 900 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, dengan potensi kerugian mencapai Rp 100 triliun. Fakta ini menegaskan bahwa tata kelola fiskal masih rentan terhadap penyimpangan.
Di tengah tantangan tersebut, era digital menghadirkan peluang baru. Pemanfaatan teknologi informasi dalam kebijakan fiskal diyakini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menutup celah praktik korupsi.
Masalah Korupsi dalam Kebijakan Fiskal
Korupsi dalam kebijakan fiskal dan finansial kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggelapan pajak, mark-up proyek infrastruktur, hingga alokasi anggaran yang tidak transparan. Celah ini umumnya muncul akibat masih dominannya proses manual dalam penyusunan dan pengawasan anggaran.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang dirilis Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34. Posisi ini mencerminkan masih lemahnya tata kelola keuangan publik. KPK juga mencatat sekitar 40 persen kasus korupsi berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal, khususnya pengeluaran negara dan pengadaan barang serta jasa.
Dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat efektivitas kebijakan publik. Defisit anggaran, inflasi, hingga ketimpangan sosial kerap menjadi konsekuensi dari dana publik yang tidak dikelola secara akuntabel.

Digitalisasi sebagai Solusi Strategis
Digitalisasi kebijakan fiskal dan finansial menjadi salah satu solusi strategis untuk mengatasi persoalan tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi seperti sistem e-fiskal, blockchain, dan kecerdasan buatan (AI), pemerintah dapat menciptakan sistem terintegrasi yang memungkinkan pemantauan real-time atas pendapatan dan belanja negara.
KPK sendiri merekomendasikan penguatan sistem digital yang menghubungkan data fiskal antarinstansi serta membuka akses informasi kepada publik. Transparansi ini dinilai mampu mengurangi ruang kolusi dan meningkatkan pengawasan sosial. Studi Bank Dunia (2022) menunjukkan, negara-negara yang mengadopsi digitalisasi fiskal, seperti Estonia, berhasil menurunkan tingkat korupsi hingga 30 persen.
Selain itu, kerja sama internasional juga penting. Standar global seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dikembangkan OECD dan IMF dapat diperluas melalui pertukaran data digital lintas negara untuk mencegah penghindaran pajak. Meski demikian, tantangan keamanan siber harus diantisipasi melalui investasi serius di bidang cybersecurity, sebagaimana dilakukan Singapura.
Peran Masyarakat dan Tantangan Budaya
Keberhasilan digitalisasi kebijakan fiskal tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Literasi digital perlu ditingkatkan agar masyarakat mampu memanfaatkan platform transparansi dan berani mengawasi kebijakan publik.
Pengalaman Brasil melalui portal e-SIC menunjukkan bahwa keterlibatan publik dapat membuka praktik korupsi yang sebelumnya tersembunyi. Di Indonesia, penguatan platform seperti LAPOR! yang terintegrasi dengan data fiskal berpotensi menjadi instrumen pengawasan yang efektif.
Namun, tantangan budaya juga tidak dapat diabaikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi kecil atau petty corruption masih cenderung dianggap wajar oleh sebagian masyarakat, bahkan gagal mencapai target RPJMN 2020–2024.

Kebijakan fiskal dan finansial di era digital membuka peluang besar untuk membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Digitalisasi bukan sekadar inovasi teknis, melainkan strategi penting dalam pemberantasan korupsi dan penguatan kepercayaan publik.
Pemerintah perlu menunjukkan komitmen politik yang kuat dengan menggandeng KPK, lembaga internasional, serta masyarakat sipil dalam mengembangkan sistem fiskal digital yang aman dan inklusif. Jika dijalankan secara konsisten, langkah ini tidak hanya akan menekan praktik korupsi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional demi masa depan Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)
Penulis:
